10/01/2013 - 11/01/2013 - AGUNG POST NEWS

23 Oktober 2013

Dituntut 17,5 Tahun, Uban Fathanah Tumbuh Cepat

Jakarta, Agung Post
Ahmad Fathanah, Terdakwa dugaan kasus suap pengurusan impor daging sapi dan pencucian uang, yang ketika belum tertangkap tangan oleh KPK banyak dikelilingi perempuan cantik, begitu mendengar dituntut 17 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, mengaku uban dikepalanya langsung tumbuh cepat. "Pasti terkejut, dong. Wong saya saja tambah beruban. Nih lihat, dengar tuntutan jaksa, kau nggak lihat  tadi, saya pas duduk di sidang uban saya langsung numbuh cepat," canda Fathanah kepada wartawan, lalu tertawa, seusai menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU.

Ditahan KPK, Andi Bawa 6 Koper Peralatan Pribadi

Jakarta, Agung Post                         
Mantan Menteri Pemuda dan Olahra (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, akrab disapa Andi Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat, kendatipun sempat lolos dari tragedi Jum’at Keramat, akhirnya Kamis lalu Andi resmi ditahan KPK. Menariknya, sama dengan ketika diperiksa pada hari Jum’at sebelumya, pada pemeriksaan hari Kamis sepekan kemudian,  Andi juga sudah mempersiapkan kemungkinan ia ditahan oleh KPK, dengan membawa berbagai peralatan pribadi sebanyak 6 koper. " Saya kan sudah bilang. Soal penahanan tentunya menjadi kewenangan KPK dan saya sudah sangat siap," kata Andi, kepada para Wartawan yang biasa Ngepos di KPK.

Peran Terminal Indralaya Sangat Sentral


Indralaya, Agung Post
Terminal di Kecamatan Indralaya, kendatipun berada di Kabupaten Pemekaran, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tetapi setiap hari selama 24 jam penuh memiliki peran yang sangat sentral bagi berbagai jenis ratusan bahkan mungkin ribuan kendaraan bermotor untuk berbagai tujuan, termasuk dengan tujuan dari dan ke berbagai kota di Sumatera dan Jawa. Apalagi, peran keberadaan terminal Indralaya bukan hanya sekedar menjadi tempat persinggahan kendaraan untuk menurunkan dan menaikkan penumpang maupun barang, tetapi berperan juga untuk mengatur  tertib arus lalu lintas, khususnya  kendaraan dari arah kota Pelambang menuju kota Prabumulih, untuk kemudian meneruskan perjalanan ke beberapa kota di Kabupaten tertentu di Sumatera Selatan, termasuk  seluruh kota di Provinsi Bengkulu, Lampung dan Jawa.

Dituntut 17,5 Tahun, Uban Fathanah Tumbuh Cepat

Jakarta, Agung Post
Ahmad Fathanah, Terdakwa dugaan kasus suap pengurusan impor daging sapi dan pencucian uang, yang ketika belum tertangkap tangan oleh KPK banyak dikelilingi perempuan cantik, begitu mendengar dituntut 17 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, mengaku uban dikepalanya langsung tumbuh cepat. "Pasti terkejut, dong. Wong saya saja tambah beruban. Nih lihat, dengar tuntutan jaksa, kau nggak lihat  tadi, saya pas duduk di sidang uban saya langsung numbuh cepat," canda Fathanah kepada wartawan, lalu tertawa, seusai menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU.

Penomena Antara ‘Dinasti’ dan Pelanggaran HAM

Cita-cita yang sangat mendasar diperjuangkannya kehadiran era Reformasi, melalui kekuatan gerakan ribuan Mahasiswa dan sejumlah Elemen Masyarakat dengan  menumbangkan kekuasaan rezim Soeharto pada 1998, selain menuntut kebebasan Demokrasi dalam arti hakiki, juga adanya tekad memberantas praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ketika itu memang dinilai sudah sangat ‘Menggurita’ di Negeri tercinta, Indonesia. Setelah 15 tahun era Repormasi berjalan, memang secara jujur harus diakui, ada beberapa perubahan dalam  ber-Bangsa dan ber-Negara bagi kehidupan masyarakat Indonesia, antara lain terbukanya ‘Kran’ Kebebasan Berserikat, Kebesan Menyampaikan Pendapat baik Lisan mupun Tertulis, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat, termasuk adanya pengalihan Wewenang dan Kekuasaan Pemerintahan dari Pusat ke Daerah, yang kemudian disebut dengan Otonomi Daerah. Sementara pemberantasan terhadap praktik Korupsi, di era Repormasi khususnya sejak diberlakukannya Otonomi Daerah, praktek Korupsi yang pada era Orde Baru berkuasa terpusat di pusat kekuasaan, di Jakarta, di era repormasi justru ‘Menggurita’ ke seluruh daerah. Bahkan sebagaimana pernah disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tidak sedikit Kepala Daerah dan Wakil Kepala  Daerah yang saat ini diproses secara hukum karena diduga terkait Korupsi.

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi