Ogan Ilir, ”ap-news.” Online.
MENERAPKAN sistem Swakelola, 30 orang petugas dipekerjakan untuk melipat
dan mensortir 304.540 lembar surat suara untuk Pilkada Ogan Ilir 2020. Mudah-mudahan mereka mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan apa yang kita harapkan. Demikian Kta Dra Massuryati, Ketua Komisioner KPU Ogan Ilir dalam Acara Penyortiran dan Pelipatan Kertas
Suara di Kantor KPUD OI, Jl Lintas Timur KM 36, Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin,(23-11) siang.
Menurut Massuryati, Sistem swakelola ini maksudnya, sebuah sistem yang diterapkan untuk sebuah proyek pekerjaan yang pengadaan tenaganya, pelaksanan hingga pengawasan dilakukan oleh dan atas petunjuk KPUD OI sendiri yang dibantu oleh pihak Bawaslu Ogan Ilir bersama pihak Kepolisian, terutama pengawasan dan pengamanan ketika pelaksanaan, dan untuk petugas yang kita pekerjakan ini kita rekrut dari Tenaga Honorer KPU sendiri serta masyarakat, tuturnya.
Lebih lanjut Ketua Komisioner KPUD OI ini mengatakan, Jumlah total
surat suara yang dikerjakan oleh para petugas ini, didapatkan dari
jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) yaitu 294.729 Orang, plus 2,5 % surat suara tambahan untuk tiap TPS serta ditambah lagi lebih kurang 2000 lembar surat suara sebagai persiapan untuk pemilihan ulang, sehingga total jumlah surat suara untuk pilkada 2020 ini berjumlah 304.540 lembar surat suara, paparnya.
Kemudian Massuryati menjelaskan, untuk teknis pengerjaan baik penyortiran maupun pelipatan surat suara, para petugas telah diarahkan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur sebelumnya. Seperti diantaranaya, sebelum dilipat, surat suara disortir terlebih dahulu
dengan memeriksa apakah ada surat yang bolong (berlobang), kotor atau bernoda serta kerusakan hasil cetak seperti buram dan lain sebagainya. Setelah dipastikan baik, baru kemudian kertas suara dilipat sesuai mekanisme aturan, dan dikumpulkan dengan jumlah tertentu kemudian diikat. Target kita hingga tiga hari kedepan, para petugas ini diharapkan
mampu menyelesaikan tugas sortir dan pelipatan surat suara ini, ujar Massuryati.
Sementara menurut Roby Ardiansyah, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, seluruh petugas disini diawasi dengan ketat dan dengan protokol kesehatan Covid -19. Sepanjang waktu pelaksanaan pelipatan suara ini, KPUD OI bersama Bawaslu Ogan Ilir dan dari Kepolisian akan mengawasi langsung jalannya pelaksanaan tahapan ini dan memastikan bahwa tidak akan ada
indikasi penyalahgunaan oleh petugas hingga mereka menyelesaikan tugasnya, ujarnya.
Menurut Roby, Ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh
seluruh petugas, diantaranya dilarang menggunakan Smartphone waktu
bekerja dan merokok. Disamping itu, apabila meninggalkan ruangan,
petugas harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan bahwa yang
bersangkutan tidak membawa kertas suara, katanya
Masih menurut Roby, Sebelum para petugas bekerja terlebih
dahulu diperiksa suhu tubuhnya dan saat pelaksanaan mereka wajib mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak waktu bekerja , hal ini dalam rangka pelaksanaan protokes Covid -19 sebagai antisipasi dan kehati-hatian pada wabah yang mematikan ini, pungkasnya. (van/”ap-news”)