AGUNG POST NEWS

Berita Utama

Peristiwa

Showbiz

Foto

Video

05 Oktober 2026

DPRD Ogan Ilir Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna Dipimpin Ahmad Syafei

DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XL Masa Sidang ke-I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Ogan Ilir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Tanjung Senai, Senin (21/9/2026), dan dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafei.

Dalam rapat tersebut, DPRD Ogan Ilir menjalankan tahapan pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 yang disampaikan pihak  Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H., hadir mewakili Bupati sekaligus membacakan Nota Pengantar Raperda tersebut.

Rapat paripurna turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya.

Fokus utama agenda DPRD kali ini adalah menerima penyampaian nota pengantar sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam mekanisme pembahasan APBD, DPRD selanjutnya akan membahas materi perubahan anggaran bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Tahapan pembahasan tersebut nantinya dilakukan melalui komisi dan fraksi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses ini menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam membahas dan memberikan persetujuan terhadap kebijakan anggaran daerah.

Rapat paripurna menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian pembahasan perubahan APBD. Pada tahapan berikutnya, pandangan serta pembahasan dari alat kelengkapan DPRD akan menjadi bagian dari proses sebelum Raperda Perubahan APBD memasuki tahapan pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, pembahasan APBD dan pertanggungjawaban APBD juga menjadi agenda rutin DPRD Ogan Ilir. Pada Juni 2026, DPRD Ogan Ilir menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui pembahasan komisi dan rapat paripurna.

Dengan digelarnya Rapat Paripurna XL ini, DPRD Kabupaten Ogan Ilir secara resmi melanjutkan tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

DPRD Ogan Ilir Berang Dituding Kelola 18 Paket Proyek, Minta Bukti Dibuka Terang-Terangan

Kemarahan para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir mencuat saat menerima aksi demonstrasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) di Gedung DPRD Ogan Ilir, Rabu (30/9/2026). 

Tuduhan yang menyebut adanya 18 paket pekerjaan yang diduga dikelola oleh anggota dewan memicu reaksi tegas dari para wakil rakyat tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustapa, secara langsung menerima rombongan massa aksi di teras gedung DPRD. 

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan harus disertai dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau opini.

Aksi demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk sorotan terhadap fungsi pengawasan DPRD terkait pelaksanaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. 

Massa aksi menilai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam pengelolaan sejumlah paket pekerjaan.

Menanggapi hal itu, Rizal Mustapa dengan tegas meminta LSM SPM untuk membuka secara terang benderang data yang dimaksud. 

Ia bahkan mempersilakan pihak demonstran untuk menyampaikan langsung ke Komisi III agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang ada 18 paket yang dikelola oleh anggota DPRD, silakan dibuka seterang-terangnya. Kami minta pembuktiannya,” tegas Rizal di hadapan massa aksi.

Menurutnya, setiap tuduhan terhadap lembaga DPRD harus didasarkan pada data yang valid agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

Ia menekankan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan, sehingga informasi dugaan penyimpangan harus disampaikan secara objektif.

DPRD Ogan Ilir Sahkan Perubahan APBD 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran untuk Pelayanan Publik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. 

Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna XL (ke-40) Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Ogan Ilir itu dipimpin langsung Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Wahyudi, S.T., dan Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i.

Suasana sidang berlangsung khidmat dengan dihadiri berbagai unsur pemerintahan daerah.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ogan Ilir atas hasil pembahasan tingkat pertama.

Laporan tersebut disampaikan oleh Amir Hamzah, S.H., yang memaparkan hasil pembahasan serta penyesuaian yang telah dilakukan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Setelah penyampaian laporan Banggar, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Keputusan diambil melalui persetujuan bersama antara pihak DPRD dan Bupati Ogan Ilir sebagai kepala daerah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ogan Ilir juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses pembahasan sebelum peraturan daerah ditetapkan secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan APBD dilakukan guna mengakomodasi dinamika kebutuhan pembangunan, pelaksanaan program prioritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ogan Ilir,"katanya.

Melalui kesepakatan ini, DPRD dan Pemkab Ogan Ilir diharapkan dapat memastikan implementasi Perubahan APBD 2026 berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dengan demikian, anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan daerah.

Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir Hadiri Groundbreaking Pembangunan Jembatan Air di Sungai Pinang

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Ogan Ilir, Eko Satria Asnan, S.E,  menghadiri groundbreaking pembangunan jembatan air.

Kegiatan groundbreaking pembangunan jembatan air tersebut, dipusatkan di Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Anggota DPRD Ogan Ilir dari Daerah Pemilihan (Dapil) III itu, jembatan air Arisan Mendang ini akan menghubungkan wilayah Sungai Pinang dan Tanjung Raja. 

"Mari kita doakan agar proses pembangunan jembatan air di Desa Penyandingan ini, berjalan lancar dari awal hingga selesai tanpa ada hambatan suatu apa pun," ucapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga berharap, Sang Maha Kuasa dapat memberikan kelancaran dan kemudahan dalam setiap langkah pembangunan jembatan air itu. 

"​Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kemudahan, dan kelancaran dalam setiap ikhtiar kita membangun daerah Ogan Ilir yang kita cintai ini. Aamiin Ya Robb," lanjutnya lagi. 

Peresmian groundbreaking pembangunan jembatan air Arisan Mendang yang menghubungkan dengan jembatan air Talang Peramuan tersebut, dihadiri Gubernur Sumsel, H Herman Deru. 

Menurutnya, pembangunan jembatan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumsel dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik. 

"Jembatan air Arisan Mendang juga terhubung dengan Jembatan air Talang Peramuan ini, yang menjadi akses penghubung Kecamatan Sungai Pinang dan Kecamatan Tanjung Raja," jelasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Sumsel atas perhatian yang diberikan terhadap pembangunan infrastruktur jembatan di wilayahnya setiap tahun.

"Akses jalan tersebut tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, tetapi juga menjadi jalur alternatif yang dilalui masyarakat dari kabupaten lain untuk menuju maupun meninggalkan Kota Palembang," tutupnya.

26 September 2026

Tak Main-Main, PT SGN PG Cinta Manis Minta Polisi Tindak Tegas Karyawan Terlibat Karhutla


 
Ogan Ilir, "Ap News" Online - Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di areal kebun tebu, manajemen PT SGN PG Cinta Manis menyikapi tegas perkara tersebut. 

Perusahaan menegaskan akan bersikap netral dan tidak memberikan perlindungan istimewa jika ditemukan adanya oknum karyawan yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa tersebut.
 
Pernyataan ini disampaikan pihak perusahaan saat proses pemeriksaan yang berlangsung sebagai saksi dalam kasus kebakaran lahan kebun tebu yang sedang ditangani unit Pidsus Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel.
 
"Untuk kasus yang sedang berjalan saat ini, kami bersikap netral. Jika nanti terbukti ada karyawan kami yang terlibat, kami tidak akan melindunginya. Biarkan pihak berwajib yang memutuskan sesuai hukum yang berlaku," ujar perwakilan PT SGN PG Cinta Manis.
 
Pihak perusahaan juga menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan instansi berwenang. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus pembuktian komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
Kasus Karhutla di areal kebun tebu tersebut kini masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian. Pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen PT SGN PG Cinta Manis, terus dilakukan untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran yang merugikan lingkungan tersebut.
 
Pihak berwenang mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pembakaran lahan sebagai cara pengolahan tanah. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

21 September 2026

Wabup Ardani Apresiasi Kegiatan Bimtek PKM Gelaran PGRI Ogan Ilir

Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Tim Pelaksana Dosen Universitas PGRI Palembang dengan PGRI Ogan Ilir.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir.

Kehadiran Wabup ini, merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pembangunan daerah," kata Wabup.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan apresiasinya kepada Universitas PGRI Palembang dan PGRI Ogan Ilir, yang telah menjalin sinergi melalui Pemkab Ogan Ilir pada Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi ini memiliki peran strategis dalam menghadirkan inovasi, edukasi, serta solusi terhadap berbagai tantangan pembangunan.

"Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai wujud kolaborasi yang positif antara dunia akademik melalui pemerintah daerah. Semoga hasil dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir," tuturnya.

Wabup Ogan Ilir Terima 4 Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah dari Kantor Pertanahan

Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H. didampingi Kepala Perangkat Daerah terkait menerima penyerahan empat Sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir (ATR/BPN), Gentur Adi Praponco, S.SiT., M.M., beserta jajaran.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Ogan Ilir bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas aset daerah, serta memperkuat tata kelola aset pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Wabup Ardani menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, atas sinergi dan dukungan yang telah terjalin dengan baik dalam proses sertifikasi aset milik daerah.

Menurutnya, legalitas aset merupakan langkah strategis untuk melindungi kekayaan daerah sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata kolaborasi yang baik antara Pemkab Ogan Ilir dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang semakin tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum," ujar Wabup.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco, S.SiT., M.M., menegaskan bahwa ATR/BPN akan terus mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah negara yang dikelola pemerintah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui penyerahan empat Sertifikat Hak Pakai tersebut, diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Ogan Ilir dapat terdokumentasi secara lengkap, terlindungi secara hukum.

"Serta dimanfaatkan secara optimal, guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi