DALAM mewujudkan gerakan indonesia sadar ADMINDUK (GISA), selasa (190319)
Dinas Kependudukan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir menggelar program Itsbat nikah
2019, yang berlangsung dihalaman Gedung Serba Guna Pemda Ogan Ilir, kegiatan
ini digelar selama (tiga) 3 hari terhitung sejak tanggal, 19 – 21 Maret 2019.
Adapun peserta itsbat sebanyak 300 pasangan yang berasal dari berbagai desa
dalam kecamatan di kabupaten ogan ilir.
Kepala Disdukcapil
Kabupaten Ogan iIir, Ahmad Lutfi, kepada “ap-news” usai membuka kegiatan Itsbat
menerangkan, kegiatan Itsbat ini merupakan program Bupati Ogan Ilir, H Ilyas
Pani Alam, realisasinya kita bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten Ogan ilir.
Hal itu untuk legalitas pengeluaranan buku nikah bagi pasangan yang ikut
itsbat, dan Disdukcapil mengeluarkan KK sebagai persyaratan peserta Itsbat.
tutur Lutfi.
Selain itu katanya,
aktvitas itsbat ini tidak
mengenyampingkan pelayanan-pelayanan terhadap pemohon akte kelahiran dan e-ktp
artinya semua bidang tugas dan tanggungjawab disdukcapil dalam melayani
masyarakat tetap jalan, cetus Lutfi.
Masih kata Lutfi, adapun
persyaratan untuk para calon yang ingin mengikuti itsbad nikah yang di gelar Disducapil
Ogan Ilir yaitu. 1. Mengambil formulir disediakan oleh Disdukcapil. 2. Harus
Mempunyai surat keterangan dari KUA Kecamatan setempat. 3. Pas Foto ukuran 3x4,
4. Surat keterangan kurang mampu dari kepala desa/lurah, dan 5.Mempunyai Kartu Keluarga
(KK) dan KTP. Dan tambah lutfi, berbicara masalah Buku Nikah, kegunaannya banyak
sekali boleh dikatakan multi fungsi, seperti anak mau masuk kerja, PNS,
TNI/Polri dan lainnya, tegas Lutfi.
Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas
Panji Alam yang didampingi Ketua TP PKK
Kabuaten Ogan Ilir , Hj Melly Mustika, menegaskan bahwa program seperti ini
insyaaAllah akan berkelanjutan dengan pengaturannya diserahkan pada Disdukcapil
dan bekerjasama dengan pihat terkait. Dan lanjut Ilyas, melalui kegiatan sidang
itsbat ini, kita berharap pasangan yang selama ini belum memperoleh legalitas sebagai
suami isteri dengan pembuktian secara administrasi pemerintah mempunyai buku
nikah. Maka, mulai kegiatan ini mereka
yang mengikutinya syah sesuai peraturan pemerintah dan tercatat pada lembaran administrasi
negara. Buku nikah ini ini juga berguna selain untuk memori keturunan juga
digunakan untuk masalah pewarisan dan
lain-lainnya. Bagi pasangan yang belum mendapat giliran supaya bersabar karena tahun
ini jumlah yang mengikuti sidang itsbat ditargetkan berjumlah 500 orang, tandas
Ilyas Panji Alam serius.
Sementara itu, Kemenag
Kabupaten Ogan Ilir, M. Kholil, kepada Pers mengatakan, kita bsangat mendukung
realisasi Iysbat ini, karena menyangkut ligaslitas pernikahan seseorang yang kegunaannya sangat banyak untuk kepentingan
hidup sehari-hari mulai dari menynakgut waris, mencari kerja dan lainnya,
terangnya. (ical/ “ap-news”).