11/01/2022 - 12/01/2022 - AGUNG POST NEWS

21 November 2022

Incar Korban Lain Pelaku Pembunuhan Bacalon Kades Betung II Keburu Ditangkap

Ogan Ilir, "ap-news" online
KASUS pembunuhan Bakal Calon Kepala Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Arpani, yang terjadi pada Subuh Rabu (20-07) lalu berhasil diungkap polisi 
Ternyata pelaku pembunuhan  tersebut adalah tetangga korban sendiri bernama Romli, seseorang yang kesahariannya bekerja sebagai buruh tani di desa tersebut. 
Demikian dikatakan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, didampingi Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna dan Kasat Reskrim, AKP Regan Kusumawardani, beserta jajarannya  kepada awak media dalam Press Rilis Ungkap Kasus di Mapolres OI, Jl Lintas Palembang - Prabumulih, Indralaya. Senin (21-07) siang.



Lebih lanjut dikatakannya, motif pelaku menghabisi korban adalah dendam dan sakit hati karena merasa terancam dan direndahkan harga dirinya oleh korban dan orang tuanya sehingga timbul niat melakukan pembunuhan tersebut.
Menurut Kapolres Andi, berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum melakukan perbuatannya Ia  sudah mempersiapkan segalanya, diantaranya membeli sepucuk senjata api rakitan, menyiapkan baju dari kawat untuk perlindungan serta Sibo sebagai topeng agar tidak dikenali, ungkapnya.



Setelah semuanya dipersiapkan pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan cara mengintainya terlebih dahulu sehingga terjadilah peristiwa yang membuat korban kehilangan nyawa, katanya.
Terkait kronologi pembunuhan menurutnya, sebelum meninggal korban ditembak pelaku sebanyak dua kali. Pertama kena pinggang dan kedua mengena pada belikat, lalu korban tersungkur kemudian  dibacok sebanyak tiga kali dengan sebilah parang hingga meregang nyawa, paparnya.



Setelah melihat korban tidak berdaya, kemudian pelaku melarikan diri ke hutan kemudian kembali lagi ke rumah dan bersikap seolah tidak mengetahui apa- apa, bahkan saat korban dikebumikan, pelaku sendiri ikut hadir.

Mengenai bagaimana Romli diketahui sebagai pelaku? Menurut Kapolres Andi, hal tersebut  hasil kegigihan aparat jajarannya, terutama Unit Res Polsek Tanjung Batu dan Sat Res Polres OI yang selama ini berupaya mengumpulkan berbagai informasi terkait peristiwa ini, sehingga dapat diketahui siapa pelaku pembunuhan, bebernya.
Untuk itu Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajarannya, terutama kepada masyarakat Desa Betung II yang telah memberikan bantuan dan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.


Dan atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, tandasnya.
Hal lain berhasil diungkap dalam press rilis ini, berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata pelaku masih menyimpan dendam kepada keluarga korban, terutama pada bapak korban dan berniat untuk dihabisinya juga. Namun, hal tersebut tidak terlaksana karena keburu tertangkap polisi. (van/"ap-news")

20 November 2022

Siang Bolong Pengedar Shabu Desa Skonjing Dibekuk Polisi

Ogan Ilir, "ap-news" online
PENGEDAR narkoba jenis Shabu, warga Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ikbal Bin Zahri (54), tak berkutik saat diringkus aparat Sat Narkoba  Polres OI, di rumahnya sekitar pukul 12.30 Minggu siang, (13-11) kemarin.
Demikian kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman SH SiK MSi, melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhlis SH MH, kepada media ini di ruang kerjanya. Mapolres OI, Indralaya Sumsel pada Selasa (15-11) siang.


Dan lanjutnya, keberhasilan aparat jajarannya meringkus pengedar Shabu itu karena ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan  sering terjadinya  transaksi narkotika didesa tempat domisili pelaku tersebut. Masih katanya, maka setelah mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan langkah - langkah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan bergerak menuju lokasi dimaksud. "Benar saja, saat tiba dilokasi dan dilakukan penyisiran, petugas melihat terduga pelaku dalam rumahnya, yang segera diamankan untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB)" terangnya.



Selanjutnya, atas hasil temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang petugas ke Kantor Sat Res Narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya didepan hukum.
Terkait barang bukti tersebut, AKP Mukhlis menjelaskan BB itu berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu di dalam plastik klip bening yang terselip di bungkus Rokok Gudang Garam dengan Bruto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram.


Diahir keterangannya, Ia juga menyampaikan bahwa pengedar Shabu  ini akan dijerat dengan Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 Tahun penjara hingga seumur hidup. "Dan kasus ini pastinya  akan kita kembangkan" pungkasnya. (van/"ap-news")

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi