Kejati Sumsel Serahkan Barang Bukti Rp 22,5 Miliar Kasus Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT - AGUNG POST NEWS

28 November 2024

Kejati Sumsel Serahkan Barang Bukti Rp 22,5 Miliar Kasus Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT

Palembang "Ap News" - Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejari Palembang dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel 2016-2020, Kamis (28/11).

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan benar hari ini pihaknya telah melakukan tahap 2 yakni penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti dalam kasus Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel. 
Keempatnya inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial  SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu, inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja. "Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan pakjo Palembang," ungkapnya. 

Sedangkan, untuk barang bukti akan dititipkan uang kepada penuntut umum senilai Rp 22 Miliar lebih untuk barang bukti saat persidangan nanti. 
"Total barang bukti uang sebesar Rp 22.591.320.000, merupakan barang bukti dari tersangka BHW selaku dirut PT Perentjana Djaja yang diduga melakukan suap," paparnya. 

Diketahui, lima tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumael pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Dan inisial  SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja pada kamis (26/9/2024) lalu.
Selanjutnya, kembali menyusul ditetapkan satu tersangka yakni Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono.

"Dan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun," terang Umaryadi.(cal/rilis)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda