Tanpa Izin! Gelapkan Sebagian Kelapa Milik Perusahaan, AA Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir - AGUNG POST NEWS

26 Mei 2025

Tanpa Izin! Gelapkan Sebagian Kelapa Milik Perusahaan, AA Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir

Ogan Ilir, "Ap News" Online Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan disebuah perusahaan .

Yakni Tersangka  berinisial AA (27 tahun), yang bekerja sebagai sopir truk di PT. Artha Jaya Trans, diamankan oleh Tim Resmob dan Subnit Resum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Peristiwa terjadi pada Rabu, (14-05) sekitar pukul 18.05 WIB di area parkir Rumah Makan Alam Raya, Kecamatan Tanjung Raja.

Berdasarkan laporan yang diterima, tersangka diketahui menjual sebagian muatan kelapa yang diangkutnya tanpa seizin perusahaan. 

Tersangka sempat menurunkan enam karung kelapa dan menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000,- dari rekannya berinisial H, yang kemudian membawa barang tersebut secara bertahap menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, (24-05) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sekitar wilayah Desa Pegayut oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E. di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Saat ini, tersangka yang dijerat  Pasal 374 KUHPidana, telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyita satu lembar nota sebagai barang bukti. Satreskrim Polres Ogan Ilir akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Akp M.ilham S.I.K .C.P. H. R. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat.(cal/ap)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda