Anggota DPRD Ogan Ilir Desak APH dan Pemkab Tangani Oknum Kades yang Berbuat Mesum dengan Anak di Bawah Umur - AGUNG POST NEWS

22 Agustus 2025

Anggota DPRD Ogan Ilir Desak APH dan Pemkab Tangani Oknum Kades yang Berbuat Mesum dengan Anak di Bawah Umur

Ogan Ilir, "Ap News" Online - Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, turut berkomentar terkait penggerebekan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambang Kuang.

Terlebih, penggerebekan yang dilakukan warga Desa Beringin Dalam itu, dikarenakan sang Kades sedang berbuat mesum dengan seorang remaja putri yang masih di bawah umur. 

Menurut Muhammad Sayuti, Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Dapil IV meliputi Kecamatan Rambang Kuang, Muara Kuang dan Lubuk Keliat, dirinya turut prihatin. 

"Saya mendapat informasi mengenai adanya dugaan penggerebekan Kades Beringin Dalam oleh warganya, apalagi sekarang videonya sudah viral," katanya, Kamis (21-08).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini menambahkan, dirinya sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan oknum Kades tersebut. 

"Sebab sebagai seorang Kades, mestinya ia dapat memberikan contoh, pengayoman, keteladanan dan perlindungan bagi warganya," lanjutnya lagi. 

Sayuti meyakini, bahwa tidak ada satupun warga yang setuju bahkan membenarkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut, apalagi tindakan asusila ini diduga dilakukan terhadap anak di bawah umur. 

"Peristiwa ini sangat miris sekali, karena anak di bawah umur itu secara hukum wajib mendapatkan perlindungan hukum penuh dari berbagai tindakan kekerasan, diskriminatif, asusila dan hal-hal yang dapat menghambat tumbuh kembangnya," tegasnya. 

Kalau dilihat secara hukum jelas, bahwa dugaan perbuatan yang demikian dilarang di dalam pasal Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang No 12 Thn 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 289 KUHP, maupun Pasal 76E dan 76D Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main yaitu maksimal 12 tahun hingga 15 tahun penjara.

"Secara moralitaspun, tentu dugaan perbuatan yang dilakukan Kades tersebut sudah terkategori cacat secara moral. Karena selain videonya sudah viral di media sosial, dugaan perbuatan tersebut juga dapat membuat keresahan bagi warga, bahkan mencoreng integritas dan kelakuan baiknya sebagai Kades," paparnya. 
Untuk itu, baiknya dugaan perbuatan yang demikian harus mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir. 

"Menurut saya, dugaan perbuatan asusila ini adalah delik biasa bukan delik aduan. Apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka dalam UU perlidungan anak tidak mengenal istilah suka sama suka yang dapat dijadikan alasan pembenar bagi dugaan pelaku," paparnya. 

Ditambah dugaan peristiwa pidana ini sudah viral ditengah masyarakat, jadi bisa diproses secara hukum.

Tindakan tegas terhadap dugaan perbuatan ini penting, agar kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk ditengah masyarakat dan Pemkab Ogan Ilir. 

Sebab, bagaimanapun keberadaan seorang Kades itu adalah simbol tertinggi di pemerintahan di desa. Jika sudah melakukan dugaan perbuatan tercela yang demikian, tentu moralitasnya runtuh dan masyarakat tidak memiliki lagi panutan kepemimpinan didesanya. 

"Oleh karena itu, kita serahkan saja sepenuhnya penanganan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Ogan Ilir," tutupnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda