DPRD Ogan Ilir bersama Dinas Ketenagakerjaan atau Distranaker melakukan sidak ke PT SPF yang terletak di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. Bahan & Perlengkapan Bangunan
Hal ini menindaklanjuti adanya isu 80 Tenaga Kerja Asing atau TKA asal Cina yang bekerja di PT SPF tersebut.
Menurut anggota DPRD Ogan Ilir Sayuti, pelaksanaan kegiatan klarifikasi yang bertempat di kantor PT SPF atas dugaan banyaknya Tenaga Kerja Asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Kegiatan ini merupakan hal biasa yang merupakan bagian pelaksaan fungsi pengawasan atas laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Ogan Ilir," ungkapnya, Selasa 21 April 2026.
Dalam keterangan PT SPF katanya, bahwa mereka memang memperkerjakan TKA tetap hanya 2 orang dan pekerja sementara 20 orang. Bahan & Perlengkapan Bangunan
"Jadi bukan seperti yang di sampaikan bahwa ada 80 orang TKA yang bekerja di PT SPF," paparnya.
Kita sebagai anggota DPRD perlu memperjelas laporan masyarakat ini agar tidak timbul kejolak," tegasnya.
Sebab lanjutnya, ada kewajiban DPRD untuk tetap menjaga nama baik perusahaan karena telah berinvestasi di Ogan Ilir.
Dan kewajiban kita juga kepada masyarakat Ogan Ilir agar keadilan dan kesejahteraan mereka terpenuhi. Jadi semuanya harus bisa seimbang," tukasnya.