AGUNG POST NEWS: HUKUM
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

26 Februari 2017

KBRI beri pendampingan hukum pada Siti Aisyah

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur memastikan memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah, warga Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan seorang warga Korea Utara di Malaysia.

"Dengan telah disetujuinya pendampingan pengacara oleh Siti Aisyah, Wakil KBRI menyampaikan kepada pihak Malaysia agar ke depan setiap perkembangan yang terkait dengan Siti dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pengacara," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (26/2), seperti dikutip Antara.

BACA JUGA :

Sebelumnya, pada Sabtu (25/2/2017) pukul 10.30 (waktu setempat), Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya.

Kunjungan tersebut adalah tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2/2017). Kunjungan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

"Pertemuan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama wakil KBRI melakukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap kedua, pejabat kekonsuleran menemui SA," ujar Iqbal.

Menurut dia, dari hasil verifikasi terkonfirmasi bahwa sidik jari SA sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini.

Iqbal menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan SA, pejabat kekonsuleran KBRI memastikan kondisi kesehatan SA, meminta persetujuan SA untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk, dan menjelaskan hak-hak hukum SA.

Selain itu, kata dia, pejabat kekonsuleran KBRI dan pengacara juga meminta informasi awal untuk proses pendampingan hukum.

"Dalam pertemuan tersebut, SA mengaku dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama masa penahanan. SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI," ucap Iqbal.

Dia menambahkan, Kementerian Luar Negeri juga akan segera menghubungi secara resmi keluarga SA di Serang untuk menyampaikan beberapa hal terkait kunjungan kekonsuleran tersebut serta beberapa pesan dari SA kepada kedua orangtuanya. 

Siti Aisyah mengaku dibayar Rp 1,2 juta

KUALA LUMPUR. Siti Aisyah, warga Indonesia terduga pembunuh Kim Jong Nam, mengaku dibayar 400 ringgit atau Rp 1,2 juta setiap kali mengikuti program reality show.

"Dia menceritakan dibayar 400 RM atau US$ 100 untuk setiap kegiatan prank yang dilakukannya," ujar Wakil Duta Besar Republik Indonesia KBRI Kuala Lumpur, Andreano Erwin, dalam jumpa pers di Kuala Lumpur, Sabtu (25/2).

Andreano menambahkan, Siti mengaku, dia juga dibekali semacam "baby oil" untuk mengerjai seseorang di Bandara Kuala Lumpur itu.

Andreano mengatakan, kondisi kesehatan Siti Aisyah dalam keadaan baik, tetapi secara psikologis dan mental perlu pemeriksaan lebih lanjut.

KBRI Kuala Lumpur telah memeriksa identitas Siti dengan menggunakan alat khusus biometrik yang berasal dari imigrasi di Indonesia.

"Hingga saat ini, polisi Malaysia belum menentukan dakwaan kepada Siti dan kedutaan telah menyiapkan pengacara untuk membela Siti," katanya.

Andreano menegaskan, masa penahanan atau masa reman Siti akan berakhir pada 1 Maret 2017 dan kemungkinan kasusnya akan dibawa ke pengadilan.

Sebelumnya, Andreano bersama tim telah melakukan kunjungan ke lokasi penahanan Siti Aisyah di Kepolisian Cyberjaya Selangor, Malaysia, pada Sabtu pagi.

Sementara itu, menurut sumber terpercaya, Siti Aisyah pertama kali mengenal warga Korea Utara bernama James atau Ri Ji U yang mengajaknya terlibat dalam program reality show  tersebut.

Siti mengaku, dia tidak mengenal warga Vietnam atau Korea Utara lainnya yang juga ditahan dalam kasus ini.

Siti Aisyah pertama kali ikut program guyonan untuk televisi ini sejak 2017 dan sudah beberapa kali dilakukan di Kuala Lumpur dan Kamboja.

18 Februari 2017

Antasari Azhar Dinilai Timbulkan Kegaduhan Baru

KLAIM mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dinilai telah menimbulkan kegaduhan baru. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengaku dimintai pendapat oleh sejumlah wartawan mengenai keinginan Antasari menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Antasari Azhar
Saat itu, Nasir memberikan pendapatnya bahwa hal yang biasa seorang warga negara ingin bertemu presidennya. "Tapi karena ada permintaan grasi, lalu orang yang minta grasi ketemu dengan presiden, saya waktu itu hanya menitipkan satu harapan, jangan membuat kegaduhan baru, ternyata apa yang saya khawatirkan terjadi," ujar Nasir dalam diskusi bertajuk 'Duel Antasari-SBY, Dimana Aparat Penegak Hukum?' di Gedung DPR, S?enayan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Ketika Antasari bertemu dengan Presiden Jokowi, dia sangat berharap agar tidak ada lagi kegaduhan di negeri ini. "Ternyata ada kegaduhan baru, itu lah yang kemudian kita diskusikan soal SBY versus Antasari," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Diketahui, polemik itu diawali dengan Antasari yang mengaku dikriminalisasi SBY. Sehingga, mendekam sekitar tujuh tahun di penjara karena dituduh sebagai dalang dari pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Dalam kasus itu, Antasari divonis 18 tahun penjara.
Kemudian, Antasari bebas bersyarat pada November 2016. Lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi Antasari pada Januari 2017.
Dan beberapa hari yang lalu, Antasari melaporkan dugaan rekayasa hukum yang sempat dialaminya ke kepolisian. Dia pun mengaku dikriminalisasi SBY.
SBY pun membantah. Dalam jumpa pers di Kediamannya, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, SBY menilai grasi dari Presiden Jokowi ke Antasari bernuansa politis.? Pihaknya kemudian melaporkan balik Antasari.(dc/ap)

23 Oktober 2013

Dituntut 17,5 Tahun, Uban Fathanah Tumbuh Cepat

Jakarta, Agung Post
Ahmad Fathanah, Terdakwa dugaan kasus suap pengurusan impor daging sapi dan pencucian uang, yang ketika belum tertangkap tangan oleh KPK banyak dikelilingi perempuan cantik, begitu mendengar dituntut 17 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, mengaku uban dikepalanya langsung tumbuh cepat. "Pasti terkejut, dong. Wong saya saja tambah beruban. Nih lihat, dengar tuntutan jaksa, kau nggak lihat  tadi, saya pas duduk di sidang uban saya langsung numbuh cepat," canda Fathanah kepada wartawan, lalu tertawa, seusai menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU.

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi