AGUNG POST NEWS: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

18 Juni 2021

Polsek Pemulutan Tangkap Pencuri Rangka Baja PT Parya Beton

 
Ogan Ilir, "ap-news" Online.
DIDUGA dua pencuri Rangka Baja milik PT Parya Beton, Desa Babatan Saudagar Pemulutan Ogan Ilir, diamankan Tim Crocodile Unit Reskrim Pemulutan OI,  ketika akan menjual hasil kejahatannya. Demikian kata Kapolres Ogan Ilir  AKBP Yusantio Shandy SH, melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari ST pada media ini. Jum'at, (18-06) pagi.



Lebih lanjut dikatakannya, kedua pemuda tersebut berinisial, AK (21) yang diduga sebagai otak pelaku dan AN (23) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, katanya.



Menurut Iklil, diamankannya kedua terduga pelaku atas laporan masyarakat dan keterangan saksi bahwa bersama tiga pelaku lainnya (buron) telah melakukan pencurian rangka baja milik PT Parya Beton, Desa Babatan Saudagar, sehingga pemilik perusahaan mengalami kerugian total senilai hampir Lima jutaan Rupiah, terangnya.



Terkait kronologi pengamanan, Iklil menjelaskan berdasarkan laporan diterima kemudian Unit Reskrim Polsek Pemulutan dipimpin Ipda Adriansyah SH dengan julukan Tim Crocodile ini melakukan penyelidikan dan patroli.



Lalu, katanya. Saat berpatroli diperoleh informasi bahwa terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor  hendak menjual barang hasil curiannya pada pengumpul barang bekas di kawasan Simpang Rambutan. Mendapat informasi akurat tersebut, kemudian tim bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang tengah membawa hasil kejahatannya, tanpa perlawanan.


Kepada petugas keduanya  mengakui perbuatannya, kemudian mereka digelandang ke Polsek Pemulutan bersama barang bukti hasil kejahatannya berupa 15 batang rangka baja berikut 1 Unit Motor Yamaha Mio plus 1 Unit Hp Xiomie yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya,  tandasnya.


Diakhir keterangannya, Iklil mengatakan atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 UU KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan hingga 7 Tahun, pungkasnya. (van/hrs/"ciap-news")

19 Mei 2021

Imbas Nonton Video Porno Pak Cik Cabuli Keponakannya


Ogan Ilir, "ap-news" Online
DUGAAN tindak pidana pencabulan oleh keluarga dekat kembali  terjadi. Kali ini yang menjadi korbannya adalah seorang bocah  perempuan sebut saja Bunga yang berusia 4 (empat) tahun, yang berdomisili di Kecamatan Indralaya Ogan Ilir, Sumsel. Demikian kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantio Sandi S IK, melalui press rilis yang disampaikan Humas Polres OI pada media ini. Rabu, (19-05) pagi.


Dari keterangan tersebut disampaikan, dugaan tindak asusila tersebut dilakukan oleh "Pak Cek-nya" atau kakak ibu korban sendiri, sebut saja AG (28), saat korban berkunjung kerumah neneknya yang juga tempat tinggal pelaku di Kecamatan Indralaya Selatan OI, pada 27 April bulan lalu.


Terungkapnya tindakan bejat ini, seperti disampaikan ibu korban yaitu ketika Bunga meminta obat kepada ibunya untuk mengobati kemaluannya yaitu sejenis minyak oles (Minyak But-but) yang biasa digunakan untuk mengobati luka lecet.


Kemudian, sang ibu mencoba memeriksa dengan membaringkan korban dan melihat pada kemaluan anaknya terlihat kemerahan.  Awalnya ibu korban  tidak merasa curiga, sebab Bunga mengaku kemaluanya perih karena lama duduk saat ikut kendaraan motor waktu pulang dari rumah neneknya. 

Namun, setelah keeokan harinya, barulah terungkap setelah ibunya kembali bertanya , apakah kemaluannya masih terasa perih. Dan Bunga memberikan jawaban berbeda dengan mengatakan, kemaluannya perih karena dicolok menggunakan jari oleh Pak Ceknya ketika  berada dirumah neneknya. Dan dari pengakuan Bunga tersebut, lantas ibunya menceritakan pada saksi yang  selanjutnya melapor pada Unit PPA Polres Ogan Ilir.


Mendapat laporan tersebut, segera Sat Reskrim Unit PPA yang dipimpin langsung Kanit IPDA Feri Wijaya SH MH, melalukan penyelidikan.  Dan dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh 2 (dua) alat bukti berupa lembaran pakaian korban yang selanjutnya melakukan pengamanan terhadap palaku AG yang berada dikediamannya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Menurut keterangan pelaku, tindakan bejat tersebut terjadi karena terangsang  melihat korban yang merupakan keponakannya sendiri sedang mandi yang juga dipengaruhi oleh kebiasaan menonton video porno pada Hp Androidnya.  Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara atas dugaan pelangaaran UU Tahun 2016 Pasal 82  tentang Pencabulan anak di bawah umur. (van/"ap-news")

31 Maret 2020

Sebar Video Hoax, Tukang Parkir Ditangkap Polisi

Polrestabes Palembang menetapkan D (33), juru parkir (jukir) Rumah Sakit (RS) Hermina Palembang, sebagai tersangka karena diduga menyebarkan video pasien yang disebut positif terpapar virus corona (Covid-19).

D diduga membuat dan menyebarkan video seorang pasien tengah dibawa dua petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap menuju ambulans di RS Hermina Palembang, pada Jumat (27/3) lalu.

Dalam rekaman video berdurasi sekitar dua menit itu, terdengar seseorang menyebut pasien tersebut positif virus corona. Video tersebut kemudian menyebar dan viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Besar (AKB) Nuryono mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menemukan video tersebut beredar luas di media sosial.Nuryono menyebut pihaknya pun berhasil menangkap D.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia merekam video tersebut kemudian dibagikan di grup WhatsApp berisi rekan-rekan kerjanya. Dari grup WA itu video menyebar ke media sosial lain," ujar Nuryono, Selasa (31/3).

Nuryono mengklaim video yang direkam D itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Padahal, pasien yang terekam dalam video tersebut belum dipastikan terpapar virus corona.

"Selain menyebar video, tersangka juga berkata kepada pengunjung RS Hermina yang ada di sekitarnya bahwa yang dimasukkan ke ambulans itu pasien positif corona tanpa mengecek kebenarannya lebih dulu. Saat ini tersangka sedang kami periksa lebih lanjut," ujarnya.

Nuryono mengatakan pihaknya turut menyita ponsel milik tersangka yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Tersangka D dijerat dengan pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

02 Maret 2020

Tusuk Pria Hingga Perut Robek, Rusdi Ngaku Bela Saudara Berselisih


RUSDI Agustina (34) ditetapkan jadi tersangka karena menusuk Gede Arca (30) hingga perutnya luka di Buleleng, Pelaku mengaku membela keluarganya yang sedang berselisih dengan korban.

"Dia membela saudaranya yang sedang berselisih paham, perselisihannya karena apa masih dalam pendalaman. Yang jelas pengakuannya membela keluarganya yang berselisih paham," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya saat dihubungi, Senin (2-3).

Polisi juga memeriksa saudara Rusdi yang berselisih paham itu. Pemeriksaan itu untuk mengetahui peristiwa selisih paham itu.

"Keluarganya yang berselisih masih diperiksa dan masih pendalaman. Keluarga tersangka itu masih dimintai keterangan," ujar Sumarjaya.

Sementara itu, polisi juga sudah menemukan taji (alat yang digunakan sambung ayam) yang digunakan menusuk korban dan sempat dibuang oleh pelaku. Barang bukti tersebut ditemukan di dekat tempat kejadian.

"Barang bukti yang ditemukan taji alat yang digunakan untuk menusuk korban. Barang bukti sudah ketemu, barang bukti ditemukan di sekitar TKP," tuturnya.

Sebelumnya, Gede Arca (30) ditusuk seseorang di sebuah SPBU di Buleleng, Bali, Jumat (28/2) malam. Korban mengalami luka di bagian perut karena ditusuk taji, senjata tajam yang biasa dipakai untuk sambung ayam.

"Ya luka tusuk menggunakan senjata tajam taji, senjata untuk sambung ayam. Kronologinya, menggunakan taji di sela-sela tangannya itu. Jadi kalau luka, itu pasti luka tusuk," kata Iptu I Gede Sumarjaya.(dc/"ap-news)

08 Desember 2019

Di Kaltim: Heboh Warga Temukan Mayat Balita

WARGA digegerkan dengan mayat balita yang ditemukan. Mayat tersebut ditemukan di sebuah parit, Jl Antasari, ,Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.

Balita yang diduga berusia 3-4 tahun ini ditemukan dalam kondisi yang sudah tidak utuh. Warga yang menemukan mayat balita itu langsung melaporkan ke Polsekta Samarinda Ulu.

Jumadi (50) warga sekitar mengatakan jasad Balita malang ini pertama kali ditemukan istrinya, Minggu (8-12) sekitar pukul 5.30 Wita.

"Seperti biasa istri buka jendela usai salat subuh dan ketika melihat ke parit terlihat ada sosok seperti boneka di parit, setelah itu saya dipanggil untuk memastikan sayapun kemudian memanggil tetangga untuk mematikan," kata Jumadi saat diwawancara wartawan di lokasi.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu Iptu M Ridwan mengatakan mayat Balita yang ditemukan mengambang di parit itu dalam kondisi memprihatinkan. Bahkan beberapa bagian tubuhnya sudah tak lagi utuh.

"Kondisi mayat balita lalu tangan serta betisnya juga tidak ada sehingga menyulitkan kami mengindetifikasi jenazah ini, jadi kami menunggu hasil pemeriksaan forensik," kata Ridwan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya sudah mengevakuasi balita itu ke RSUD Samarinda untuk mencari tahu penyebab kematian balita tersebut.(dc/cal/"ap-news)

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi