Indralaya - "Agung Post" Guna Menegakkan Perda 9 Tahun 2021 tentang Ketenraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ogan Ilir ( OI), Senin, 25-3-2023 Melakukan Razia Peyakit Masyarakat (Pekat) Mandiri di Wilayah Kecamatan Indralaya Utara. Sebanyak 23 Wanita Malam Terjaring dalam pelaksanaan Operasi tersebut.
" Semalam kito amankan 23 Wanita Malam, Dalam Pelaksanaan Operasi Pekat Mandiri Sat Pol PP OI, " Tutur Kasat Pol PP OI, HM Kapidin Sos MSi didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Kurniwan SH.
Lebih Lanjut, Kapidin, Menjelaskan, Sebelumnya Sat Pol PP OI telah memberikan surat Himbauan agar selama bulan Ramadhan untuk menghentikan pelaksanaan Hiburan malam guna menjaga ketentraman, ketertiban dan pelindungan kepada masyarakat Ogan Ilir.
Dan juga dilanjutkan beberapa kali patroli mandiri maupun gabungan bersama Polres OI dalam rangka pengawasan terhadap penyakit Masyarakat selama bulan Ramadhan.
Masih Menurut, Kapidin, 23 Wanita malam yg terjaring semua bukan warga Kabupaten Ogan Ilir, Usia Rata 20 Sampai dengan 35 tahun setelah dilakukan pendataan yg kemudian dilakukan pembinaan dan Wanita malam ini membuat surat penyataan diatas materai untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Pelaksanaan Razia Pekat Mandiri Sat Pol PP OI, Yg di Mulai Pukul, 22 00 WiB Dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Kurniawan SH. Kordinator Lapangan, Kepala Seksi Penyeledikan dan Penyidikan, Hendra Gunawan S Sos, didampingi, Kepala Seksi Kerja Sama dan Peyuluan, Andry Yudi SIP. Kordinator Strategi Opersi, Sukni Sangkut didampingi Firmansyah. menurunkan 53 Personil, terdiri dari 30 Sat Pol PP laki- Laki dan 23 Sat Pol PP Perempuan. (Icl)