Pemkab Ogan Ilir mengonfirmasi ratusan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah disiapkan.
Gunanya Posbakum ialah untuk penanganan perkara di tingkat desa maupun kelurahan.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menerangkan, layanan hukum gratis tersebut untuk mempermudah khususnya bagi warga kurang mampu yang mengakses keadilan.
“Posbakum untuk membantu penyelesaian permasalahan di tingkat desa maupun kelurahan. Jadi tidak perlu melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Panca kepada wartawan di Indralaya, Minggu (8/3/2026).
Dilanjutkannya, pembentukan Posbakum berdasarkan pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperkuat akses keadilan.
Secara umum, Posbakum ditargetkan mengurangi beban sengketa di pengadilan dan mendekatkan negara dalam pelayanan hukum.
Terutama untuk kasus dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta atau konflik keluarga.
“Di Ogan Ilir ada 241 Posbakum disediakan di seluruh desa maupun kelurahan,” ujar Panca.
Layanan Posbakum meliputi informasi, konsultasi, mediasi dan pendampingan hukum oleh aparat desa.
Sehingga memperkuat penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif di tingkat akar rumput.
“Warga terutama yang tidak mampu pastinya mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan jika harus datang ke Polsek, Polres, Kejaksaan, untuk berurusan perkara. Dengan adanya Posbakum, sekiranya ada masalah kecil dapat diselesaikan di desa. Jadi tidak sampai memenuhi Lapas karena banyak berususan dengan APH,” terang Panca.