Tangerang, "AP,-News" jOn line.
TERKAIT pembatalan sejumlah sertifikat di wilayah Pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap tiga hal utama seperti; Dokument yuridis, Prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah. Selain itu bersama Tim mengecek dokumen yuridis dengan melihat melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya. Demikian ATR/BPN Menteri Nusron Nurwahid kepada Kalangan Pers usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat, (24-01) belum lama ini.
Lebih lanjut, Menteri memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga, terang Nusron.
Dikesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.