Ogan Ilir, "Ap News" Online – Jajaran Polsek Tanjung Batu yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (30-04) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban Novita Sari (28), warga Dusun II RT 001 Desa Limbang Jaya II. Pelaku berinisial B.S. (23), yang diketahui berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga desa yang sama, diduga melakukan aksinya dengan merusak pintu belakang rumah korban menggunakan obeng, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
Barang-barang yang berhasil dicuri pelaku antara lain: satu unit gerinda merk Doliz warna hitam, sebuah bingkai berisi uang tunai, satu bucket bunga hias berisi uang, satu celengan kaleng warna pink, serta uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 3.050.000.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan didampingi PS Kanit Reskrim AIPDA Mansyur berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah bibinya yang berinisial B.N. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu. Rencana tindak lanjut antara lain pemeriksaan intensif terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, dan pengajuan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Tanjung Batu menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.(cal/rilhumas)