Curi 8 Tabung Gas, 12 Karung Beras, 30 Bungkus Rokok dan 10 Liter Minyak Pertalite di Lubuk Sakti, Polsek Indralaya Amankan Pelaku - AGUNG POST NEWS

21 Juni 2025

Curi 8 Tabung Gas, 12 Karung Beras, 30 Bungkus Rokok dan 10 Liter Minyak Pertalite di Lubuk Sakti, Polsek Indralaya Amankan Pelaku

Ogan Ilir, "Ap News" Online Pelaku Pencurian dengan pemberaran dengan membongkar dan menguras  barang milik korban warga Dusun II Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya berhasil diungkap jajaran Polsek Indralaya - Polres Ogan Ilir, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, (03-06) lalu.

Pelaku diketahui berinisial S.A, laki-laki (52) tahun, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan juga merupakan warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya. 
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.AP menjelaskan pelaku pencurian berinisial S.A. ini dalam aksinya, berhasil menggasak berbagai barang milik korban, seperti 8 tabung gas LPG 3 kg, 11 karung beras 5 kg merek Ramos dan 1 karung beras 50 kg jenis Belitang, 20 kaleng susu kental manis merek Frisian Flag, 30 bungkus rokok dari berbagai merek dan ukuran, 10 liter BBM jenis pertalite.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/127/VI/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya langsung melakukan penyelidikan.

Pada Jumat, (20-06) sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Lintas Indralaya – Palembang saat berada dalam sebuah mobil travel menuju Palembang.

Pelaku berinisial S.A ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Indralaya.
Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Indralaya satu helai baju warna oranye, satu helai sarung warna hijau biru, satu pasang sandal, satu buah linggis besi (80 cm), Satu buah gunting besi (80 cm), Satu bilah senjata tajam jenis arit (50 cm)
Lebih lanjut Kapolsek Indralaya menerangkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kasus ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(cal/ap)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda