Satnarkoba Polres Ogan Ilir Amankan 2 Kg Sabu - AGUNG POST NEWS

18 Juni 2025

Satnarkoba Polres Ogan Ilir Amankan 2 Kg Sabu

 
Ogan Ilir, "Ap News" Online Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menggagalkan upaya penyelundupan dua kilogram narkoba jenis sabu asal Kabupaten Siak Provinsi Riau yang hendak dibawa ke Kabupaten Ogan Ilir. Satu orang pelaku berhasil dibekuk polisi, Rabu (18-06).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibawo dalam konferensi pers nya mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwasannya ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Siak Provinsi Riau hendak dibawa ke Kota Palembang tepatnya di Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian pada tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, Anggota Satres Narkoba mendapat informasi pelaku sudah berada di kota Palembang hendak menuju Ogan Ilir, setibanya di Ogan Ilir tepatnya di depan kampus Universitas Sriwijaya (unsri) pelaku langsung ditangkap dan diamankan anggota satresnarkoba polres Ogan Ilir dan langsung dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 2 kantong plastik yang mana didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2.081 Gram serta satu buah handphone dan satu unit sepeda motor roda dua yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan mengantarkan barang haram tersebut.

Masih Menurut Kapolres, AKBP Bagus Suryo Wibowo, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Ogan Ilir dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasar 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pelaku  dipidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (satu milyar rupiah).(cal/ap)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda