Sempat Bikin Heboh Ogan Ilir, Oknum Guru yang Tilep Uang Tabungan Siswa Terancam 4 Tahun Penjara - AGUNG POST NEWS

03 Juli 2025

Sempat Bikin Heboh Ogan Ilir, Oknum Guru yang Tilep Uang Tabungan Siswa Terancam 4 Tahun Penjara

Ogan Ilir, "Ap News" Online – Seorang guru sekolah dasar berstatus PNS di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir harus berurusan dengan pihak berwajib usai mendapat protes oleh sejumlah wali siswa terkait kasus penggelapan.

Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan mencapai ratusan juta rupiah yang merupakan tabungan para siswa. Kasus ini terungkap setelah beberapa wali murid menagih tabungan anak mereka untuk bekal melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya, namun tak dikembalikan oleh guru tersebut.


Lebih tepatnya kasus ini terungkap saat pembagian rapor oleh pihak sekolah. Para wali murid mulai curiga dan mempertanyakan keberadaan uang tabungan anak-anak mereka. 
Saat diminta pertanggungjawaban, oknum guru sempat mencoba meminta bantuan keluarga untuk mengganti uang tersebut, namun tidak ada satu pun yang bersedia menolong.

Dengan nada pasrah, oknum guru mengaku telah menggunakan seluruh dana tabungan siswa untuk membayar utang-utang dari berbagai akun pinjaman online (pinjol).

"Awalnya saya hanya ambil sedikit untuk menutupi pinjaman, tapi akhirnya saya terus-menerus memakai uang itu hingga jumlahnya membengkak," ujar Oknum Guru dihadapan penyidik Polres Ogan Ilir. Rabu kemarin.
Guru yang telah menjadi PNS sejak tahun 2010 ini mengaku bahwa gaji bulanannya sudah lama tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang. 

Ia pun menyatakan bahwa dirinya terbiasa hidup dengan meminjam uang untuk menutupi utang sebelumnya, hingga akhirnya masuk ke dalam lingkaran setan pinjaman.

"Gaji saya sudah digadaikan di bank. Saya tidak punya jalan lain. Saya pasrah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," ucap D dengan nada menyesal.

D mengaku bahkan sempat menggadaikan mobil salah satu keluarganya untuk menutupi hutang-hutang tersebut.

Ia juga menyatakan penyesalannya yang mendalam karena telah mengecewakan para siswanya dan orang tua mereka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OI Ettah Juliansyah membenarkan bahwa tersangka telah ditahan.

“Perbuatan ini dilakukan oleh guru PNS yang selama lebih kurang satu tahun memakai uang tabungan siswa dengan total kerugian sekitar Rp170 juta,” jelas Etah.
Modusnya di pelaku ini mengumpulkan uang siswa sebagai tabungan selama kurang lebih 1 tahun dan terkumpullah uang dengan nominal tersebut.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Polisi menyebut tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.(cal/ap)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda