KANTOR Pertanahan Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2025 kepada masyarakat, di Kecamatan Pemulutan Selatan, Rabu, (10-13) kemarin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada kesempatan ini, sebanyak 165 bidang tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Mayapati dan sebanyak 35 bidang diserahkan kepada masyarakat Desa Lebak Pering.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco, SSIT, MM. Anggota DPR RI Komisi II Dapil Sumatera Selatan, 2. Ahmad Wazir Noviadi, SPsi, MSi, Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, dan Camat Pemulutan Selatan, Robinhud, SPd, MSi.
Dalam sambutannya, Ka BPN OI, Gentur Adi Praponco menyampaikan, redistribusi tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, mencegah konflik pertanahan, serta mendorong pemanfaatan tanah secara produktif untuk peningkatan ekonomi keluarga.
“Melalui program redistribusi tanah ini, Negara hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga tanah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Masyarakat penerima sertipikat menyambut baik program ini dan menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah dalam memberikan kepastian hak atas tanah yang selama ini belum bersertipikat.
Pemerintah berharap agar tanah yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukan, serta tidak dialihkan secara tidak bertanggung jawab, sehingga tujuan reforma agraria dapat tercapai secara berkelanjutan. (ri/bpn/mr/Lin/"ap-news).