Sebar Video Hoax, Tukang Parkir Ditangkap Polisi
Polrestabes Palembang menetapkan D (33), juru parkir (jukir) Rumah Sakit (RS) Hermina Palembang, sebagai tersangka karena diduga menyebarkan video pasien yang disebut positif terpapar virus corona (Covid-19).
D diduga membuat dan menyebarkan video seorang pasien tengah dibawa dua petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap menuju ambulans di RS Hermina Palembang, pada Jumat (27/3) lalu.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar dua menit itu, terdengar seseorang menyebut pasien tersebut positif virus corona. Video tersebut kemudian menyebar dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Besar (AKB) Nuryono mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menemukan video tersebut beredar luas di media sosial.Nuryono menyebut pihaknya pun berhasil menangkap D.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia merekam video tersebut kemudian dibagikan di grup WhatsApp berisi rekan-rekan kerjanya. Dari grup WA itu video menyebar ke media sosial lain," ujar Nuryono, Selasa (31/3).
Nuryono mengklaim video yang direkam D itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Padahal, pasien yang terekam dalam video tersebut belum dipastikan terpapar virus corona.
"Selain menyebar video, tersangka juga berkata kepada pengunjung RS Hermina yang ada di sekitarnya bahwa yang dimasukkan ke ambulans itu pasien positif corona tanpa mengecek kebenarannya lebih dulu. Saat ini tersangka sedang kami periksa lebih lanjut," ujarnya.
Nuryono mengatakan pihaknya turut menyita ponsel milik tersangka yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Tersangka D dijerat dengan pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.