AGUNG POST NEWS

05 Mei 2025

Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Sumsel, MUI Apresasi Satresnarkoba Ogan Ilir yang Selamatkan 25.904 jiwa


Ogan Ilir, "Ap News" - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan narkoba berupa pil ekstasi dan sabu dalam jumlah besar.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir.

Untuk ekstasi, ini merupakan ungkap kasus terbesar narkoba jenis tersebut di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, setidaknya pada triwulan pertama tahun 2025.

Sementara barang bukti narkoba lainnya yang diamankan yakni sabu seberat 874,69 gram.

Ketua Umum MUI Sumatera Selatan, Prof. Dr. KH. Aflatun Muchtar pun mengapresiasi ungkap kasus peredaran dua jenis narkoba tersebut.
"Apresiasi untuk polisi (Satresnarkoba Polres Ogan Ilir). Kita berharap petugas terus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap Aflatun 

Aflatun menyebut MUI mendorong aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

"(Pengedar narkoba) perlu diberi tindakan tegas agar (distribusi narkoba) tidak melebar dan berkembang," kata Aflatun.

Sementara Ketua MUI Ogan Ilir, Dr. H. M. Nurhasan menyebut apa yang dilakukan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir merupakan capaian luar biasa.

"Ini capaian bagus, luar biasa. Bahwa gerakan memusuhi narkoba ini benar-benar berjalan," ujar Nurhasan dihubungi terpisah.

Senada dengan Aflatun Muchtar, Nurhasan menyebut MUI mendukung aparat penegak hukum pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

"Kami dari ulama mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang telah melakukan penindakan sebelum narkoba tersebut sampai masyarakat," ucap Nurhasan.

Polisi sebelumnya mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba tersebut.

Adapun barang bukti pendukung yang turut diamankan diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik.

Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.

"Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir," terang Herman yang merupakan polisi senior ini.

Polindes Desa Nagasari Dilalap Si Jago Merah, Polsek Muara Kuang Langsung Cek dan Olah TKP

Muara Kuang, "Ap News" Online– Kebakaran kembali terjadi di perumahan Polindes Desa Nagasari, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu siang (04-05) sekitar pukul 11.40 WIB. Rumah dinas yang dihuni oleh seorang bidan bernama Dwi Prasetya (35) bersama suaminya tersebut dilalap si jago merah saat dalam keadaan kosong.

Menurut saksi mata Abdul Roni (50), warga sekitar yang tinggal di sebelah rumah korban, dirinya melihat asap tebal keluar dari kamar rumah Polindes. Ia segera berinisiatif mengajak warga lainnya untuk memadamkan api, namun karena rumah dalam keadaan terkunci, api tidak dapat dijinakkan dan semakin membesar. Saksi lainnya, Septin bin Abdul Roni (15), langsung menjemput korban, dan setelah pintu berhasil dibuka, api sudah menjalar ke seluruh kamar dan plafon rumah.

Warga bergotong royong memadamkan api dan berhasil mengendalikannya setelah kurang lebih satu jam. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun seluruh isi rumah seperti perabotan, pakaian, serta alat-alat kesehatan milik korban habis terbakar.

Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian segera bergerak cepat ke lokasi kejadian begitu menerima laporan. “Kami langsung melakukan cek dan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para saksi di lapangan. Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Hingga saat ini, jumlah kerugian materil belum bisa ditaksir secara pasti karena masih dalam proses pendataan serta dipastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran ini.(cal/ap)

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi