AGUNG POST NEWS

17 Juli 2025

Terapkan Sertipikat Elektronik Bertahap Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku


Jakarta, "AP-News"Online

 IMPLEMENTASI Sertipikat Elektronik mulau direalusasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2023. Meski bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertipikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya karena sertipikat itu tetap berlaku secara hukum.

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10-07) kemarin.

Lebih lanjut Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertipikat tanah yang ada akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya. 


“Misal masyarakat melakukan jual beli,
 sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan _secure paper_ dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian. 

Dan katanya melanjutkan, banyak narasi terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, mulai dari sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu Sertipikat Elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar. 


“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk _Hotline_ Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (ril/bpn/lin/"ap-news).

16 Juli 2025

Keburu Ditangkap Satnarkoba Polres Ogan Ilir, Sabu Seberat 1 Kg Gagal Beredar di Wilayah Tanjung Lubuk Indralaya Selatan

Ogan Ilir, "Ap News" Online – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram di wilayah Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Sabtu lalu (12-07).

Dua tersangka berinisial AU (42 tahun) dan AS (36 tahun), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Lubuk, saat diamankan kedua tersangka hendak melakukan transaksi sabu di sebuah pondok di wilayah tersebut. 
Dari hasil penggerebekan, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat bruto 1.033 gram, serta sejumlah barang pendukung lain seperti kantong plastik, lakban, handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas di Provinsi Riau. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melakukan undercover buy hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kerja keras dan sinergi dengan masyarakat. 
“Kami menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran sabu di wilayah Tanjung Lubuk. Setelah melakukan penyelidikan, kami laksanakan upaya penangkapan dengan metode undercover buy. Alhamdulillah, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan indikasi kuat sebagai jaringan pengedar,” ungkap IPTU Surya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengusut keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. .

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami curiga barang haram ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Provinsi Riau. Kami juga sudah mengamankan handphone milik pelaku yang akan kami dalami untuk mencari tahu komunikasi serta jaringan pemasoknya,” lanjut IPTU Surya.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai pengedar. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengirimkan barang bukti serta urine ke laboratorium forensik. Proses hukum akan terus dilanjutkan, termasuk pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan terus mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(cal/ap/rilhumas)

Pemkab Ogan Klir Gelar Pelaksanaan Pemutakhiran Data Aplikasi SIDESI dan SIDODI kluster 3 Se-Ogan Ilir

Ogan Ilir, "Ap News" Suasana pembukaan kegiatan pemutakhiran data aplikasi SIDESI dan SIDODI, yang diikuti oleh operator dari empat kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir. Sedikitnya 57 operator dari empat kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, mengikuti pemutakhiran data aplikasi SIDESI dan SIDODI kluster 3.

Pelaksanaan pemutakhiran data aplikasi SIDESI dan SIDODI kluster 3 ini, dipusatkan di Gedung TP-PKK Kabupaten Ogan Ilir KPT Tanjung Senai Indralaya, Rabu (16-07).

Kegiatan pemutakhiran data aplikasi SIDESI dan SIDODI kluster 3 ini, dibuka secara langsung oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, Faisal. 

Hadir pula dalam acara pembukaan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Ogan Ilir, Ferdian Riza Yudha. 

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Ogan Ilir, Susi Primasari mengatakan, empat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tanjung Batu, Rambang Kuang, Muara Kuang, dan Rantau Panjang. 

Acara pemutakhiran data ini terselenggara atas kerjasama antara DPMD dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Ogan Ilir, yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan se-Kabupaten Ogan Ilir.

Semoga dengan kegiatan ini semakin update data di desa, serta semakin mengetahui perkembangan dari desa masing-masing," jelasnya.

Wabup Ardani Hadiri Rapat Paripurna XV DPRD Ogan Ilir

Ogan Ilir, "Ap News" Online - Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani S.H M.H Didampingi Forkopimda, Sekretaris Daerah Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah ST MM MT dan Kepala Perangkat Daerah PemKab. OI Terkait Hadiri Rapat Paripurna XV DPRD Kab. Ogan Ilir Masa Sidang Ke III Tahun 2025, Rabu (16/7/2025)

Rapat Ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD OI Bapak Edwin Cahya Putra, S.IP didampingi Wakil Ketua DPRD Bapak Ahmad Syafei dan Anggota DPRD OI pada
Pembicaraan Tingkat Kesatu dalam Rangka Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Ogan Ilir atas Raperda tentang RPJMD Kabapaten Ogan Ilir Tahun 2025-2029.

Wakil Bupati H. Ardani menyampaikan "Penyusunan RPJMD 2025-2029 ini telah mengikuti mekanisme yang diatur oleh peraturan undang-undang, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, penginputan dalam sisten informasi perencanaan nasional, hingga penajaman rancangan akhir berdasarkan hasil Musrenbang RPJMD dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan."

"Kami percaya bahwa kaloborasi eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat kebersamaan dan visi pembangunan jangka menengah yang searah akan menghasilkan dokumen RPJMD yang tidak hanya berkualitas secara subtansi tetapi relevan, implementatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat." Ujarnya.(cal/ap)

15 Juli 2025

Bupati Ogan Ilir Tinjau Petani Kopi dan Kakao di Payaraman

Ogan Ilir, "Ap News" Online Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menyampaikan apresiasinya terhadap petani di Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.

Khususnya kepada Suyandi yang berhasil mengembangkan tanaman kopi di Desa Rengas 2, serta Bobon yang berhasil mengembangkan tanaman kakao di Desa Tebedak 2.

Menurut Panca, kedua petani tersebut, telah berhasil mengembangkan potensi pertanian baru di Kabupaten Ogan Ilir, yang terkenal berada di dataran rendah.

Kedua petani ini telah berhasil mengembangkan kopi dan kakao, ini pertama kalinya di Ogan Ilir," ujarnya saat kunjungan kerja di Kecamatan Payaraman.

Dengan adanya petani yang mengembangkan kopi dan kakao ini, Bupati Panca berharap, adanya peningkatan perekonomian dari para petani di Kabupaten Ogan Ilir.

Jadi, dunia pertanian di Kabupaten Ogan Ilir ini tidak hanya nanas, tetapi ada kopi dan kakao juga yang bisa dikembangkan," katanya, Senin (14-07)

Dalam kunjungannya ke Kecamatan Payaraman ini, Bupati Panca turut serta ikut dalam panen kopi perdana di kebun milik Suyandi di Desa Rengas 2.

Satlantas Polres Ogan Ilir : Fokus Penindakan Truk ODOL

Ogan Ilir, "Ap News" Online – Satlantas Polres Ogan Ilir melaksanakan Operasi Patuh Musi 2025 hari ke-2 di Simpang KM 32 Indralaya dengan fokus utama penindakan terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). 

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Sebagai Informasi operasi ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) yang mengatur larangan kendaraan ODOL.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan penegakan hukum akan terus dilakukan secara rutin dan terukur.

 “Kami mengimbau para pengusaha transportasi dan pengemudi untuk selalu mematuhi ketentuan muatan. Kendaraan ODOL bukan hanya merugikan infrastruktur, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya," jelas AKP Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., kepada awak media Selasa, (15-07).

Tindakan Preemtif dan Preventif yang dilakukan Dalam rangka upaya pencegahan, Satlantas melaksanakan berbagai kegiatan:

Penyuluhan melalui media sosial, Pemasangan stiker imbauan pada kendaraan angkutan barang,

Pemberian surat imbauan kepada perusahaan ekspedisi, Edukasi langsung kepada sopir angkutan barang, Patroli di titik-titik rawan kecelakaan.
Untuk menciptakan efek jera, petugas memberikan teguran langsung kepada pengemudi kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan. Penindakan dilakukan secara humanis namun tegas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan aman, tertib, dan lancar. Masyarakat pengguna jalan menunjukkan respons positif terhadap kegiatan ini.

Dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Musi 2025, diharapkan kesadaran hukum serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, sehingga dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman di Kabupaten Ogan Ilir.(cal/ap/rilhumas)

14 Juli 2025

Pemkab Ogan Ilir Tinjau Sumur Minyak di Kecamatan Payaraman


Ogan Ilir, "Ap News" Online Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir meninjau sumur minyak tua, yang berada di Desa Tebedak 1 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, Senin, (14-07).

Peninjauan sumur minyak itu dilakukan Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Ogan Ilir, Dr Sunarto, SH, M.Si mewakili Bupati Ogan Ilir. 

Saat meninjau lokasi sumur minyak tua tersebut, Sunarto mengatakan, bahwa Pemkab Ogan Ilir akan mendatangkan tim ahli untuk memeriksa sumur minyak tersebut. 

"Kita akan mengajak tim ahli untuk mengecek potensi sumur minyak ini, mengingat sumur ini kan tidak pernah dikelola selama ini," paparnya

Setelah dilakukan pengecekan oleh tim ahli, Pemkab Ogan Ilir juga akan melakukan kajian. Apabila sudah dilakukan kajian, selanjutnya Pemkab Ogan Ilir mengambil langkah selanjutnya. 

Regulasinya kan sudah ada, bahwa Pemerintah Daerah boleh mengelola sumur minyak tua yang tidak lagi dikelola oleh Pertamina," katanya

Ditambahkan Sunarto, Pemkab Ogan Ilir saat ini masih menginventarisir sumur-sumur minyak yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi