Langsung ke konten utama

Yulian Gunhar : Terkait Diskualifikasi Ilyas, Tempuh Jalur Hukum Untuk Pembelaan "Kerasnya Pertarungan Nikmat Kemenangan"

Indralaya "ap-news" Online.  
BERDASARKAN keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) tentang pembatalan Pasangan Calon No. 2 Ilyas -Endang, maka tim Advokasi (Kuasa Hukum) Ilyas Endang akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung.

Hal ini diungkapkan. H Yulian Gunhar SH MH, selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Ilyas Endang, Senin (12-10).

Dikatakan Yulian Gunhar, pihaknya menghormati keputusan KPU Ogan Ilir dan juga Bawaslu Ogan Ilir selaku penyelenggara Pemilu. 

Hal ini dianggapnya sebagai dinamika dari proses penyelenggaraan pemilu.

"Hal ini biasa saja dan memang menjadi bagian dari proses demokrasi, sebagai contoh kasus di kota Pare-Pare Sulawesi Selatan, yang hampir sama dengan Kabupaten Ogan Ilir," ujarnya.

Yulian Gunhar menambahkan jika keputusan KPU tersebut tidak bersifat final. Masih ada langkah-langkah lain yang bisa ditempuh. 

"Kita segera melakukan upaya hukum di tingkat selanjutnya ke Mahkamah Agung, dan tim advokasi kita telah siap,"tegasnya.
Diakhir Yulian Gunhar menghimbau kepada seluruh Pendukung Ilyas - Endang dimana pun berada agar tetap tenang.

"Saya mengimbau kepada seluruh tim, relawan kader partai politik, masyarakat pendukung setia Ilyas Endang dimanapun berada agar tetap tenang, selalu semangat jangan kendor masih ada upaya hukum yang bisa kita tempuh, jaga solidaritas dan rapatkan barisan tetap jaga kondusif di wilayah kita masing-masing, semakin keras pertarungan semakin nikmat kemenangan,"Terangnya.(cal/"ap-news"/*****)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Cewek Bawa Ekstasi Ditangkap Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir

Ogan Ilir, “ap-news.” Online DUA perempuan diduga terlibat dalam transaksi gelap Narkotika Jenis Pil Ekstasi ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), di Desa Tebing Gerinting Utara Kecamatan Indralaya Selatan OI, dalam Operasi Giat Pemberantasan Narkoba pada Rabu, (31-03) sekitar Jam 15.00, sore. Demikian Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Abdul Haris pada “ap-news” melalui jejaring Whatshapp. Kamis, (01-04) siang. Menurut keterangan, kedua perempuan tersebut berinisial, SM (36),  yang beralamat di Jalan Kapt Robani Kadir No. 29 Desa Sei Kedukan,  Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, sedangkan  tersangka satu lagi dengan inisial, LA (19) yang berdomisili di Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat, Palembang. Lebih lanjut diterangkan, tertangkapnya kedua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat yang diterima anggota Unit II Sat Res Narkoba  Polres OI, yang mengatakan bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika jenis Pil

Kepala MD Nurul Islam Mandi Angin: Madrasah Diniyah Program Bagus Tapi Kurang Mendapat "Perhatian"

  Mandi Angin, "ap-news" Online.  MELIHAT dari dekat keberadaan dan Realisasi Program Satu Desa Satu Madrasah Diniyah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang dirintis dan dilaksanakan Analisis & Aktifis Pemuda Ogan Ilir, Marwansyah Al-Fatih, SPd, Aktifitas dan perkembangan madrasah diniyah akan terus ditampilkan dari desa ke desa oleh Tim "Agung Post Group dan Online" dalam kemasan yang dirangkum dalam tulisan sesuai keberadaannya saat ini.     PERASAAN khawatir pada anak akan pengaruh lingkungan yang tidak baik, memotivasi kami sebagai guru dan orang tua sehingga merasa terpanggil untuk mendidik anak-anak di desa ini agar mengenal dan memahami agama. Demikian kata Supriyadi, Kepala Madrasah Diniyah (MD) Nurul Islam, Desa Mandi Angin, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, pada "ap-news"baru-baru ini.       Dan terangnya, Madrasah Diniyah (MD) Nurul Islam ini berdiri Tahun 2018, seiri