Demo, Mr Y dan O Rekom Berhentikan Komisioner KPU dan BAWASLU Ogan Ilir? - AGUNG POST NEWS

14 Oktober 2020

Demo, Mr Y dan O Rekom Berhentikan Komisioner KPU dan BAWASLU Ogan Ilir?

Indralaya "ap-news" Online.  
MENYAMPAIKAN pendapat dijamin oleh undang-undang, menyampaikan pendapat dijamin oleh negara, menyampaikan pendapat dimuka umum dijamin oleh konstitusi jadi barang siapa yang menyampaikan pendapat dimuka umum berarti dia menggunakan hak bernegara," cetus salah seorang yang mengatasnamakan Mister Y dalam orasinya digerbang pintu masuk halaman kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.

Rabu siang, (14-10) Untuk Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir. Tampak Ratusan Petugas gabungan  yang terdiri dari Kepolisian,TNI, Sat Pol PP, Dishub Ogan Ilir, berjaga jaga di area lokasi aksi tersebut. 

Dalam aksi itu terlihat dua orang yang bernama Mister Y dan O melakukan Orasi di gerbang kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, mereka mengatasnamakan Relawan Ilyas- Endang.

Adapun yang dikalikan Mister Y dan O mendatangi dan beorasi di depan pintu gerbang kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir dengan tujuan untuk menuntut hasil
keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Ogan Ilir terhadap paslon nomor urut dua Ilyas - Endang, yang mana hasil keputusan tersebut menurut mereka tak masuk di akal sehingga menimbulkan kegaduhan serta sejarah baru di Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam orasinya didepan ratusan petugas yang berjaga, poin paling penting  yang disampaikan Mister Y dan O adalah Meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan komisioner KPU-Bawaslu dan mengecek seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh Komisioner KPU - Bawaslu Ogan Ilir," tegas Mister Y.

Setelah menyampaikan tuntutannya, kedua relawan Ilyas- Endang memberikan Al-Qur'an kepada Kapolres OI, AKBP Imam Tarmudi dan Empat tikus berwarna putih yang diberikan Dua ke KPU OI sedangkan  Dua ekor lainnya ke Bawaslu OI. Aksi tersebut pun berjalan dengan damai.
Menanggapi tuntutan dari dua relawan Ilyas-Endang, Rusdi Daduk yang didampingi ketua KPU Massuryati mengatakan apa yang disampaikan adalah hal biasa dalam demokrasi setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapat didepan umum.

"Kami mengapresiasi sejumlah tuntutan tersebut terkait tuduhan KPU main mata  itu hak mereka menyampaikan pendapat. Kita bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada pasangan manapun," Tegasnya.(cal/"ap-news"/*****).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda