Ogan Ilir, "ap-news" Online.
JUMLAH kasus tindak pidana kejahatan diwilayah hukum satuan Kepolisian Resort Kabupaten Ogan Ilir (Polres OI) sepanjang Tahun 2020, terjadi penurunan, sedangkan untuk jumlah perkara yang berhasil diselesaikan malah sebaliknya, terjadi peningkatan dibandingkan dengan
jumlah kasus tindak pidana yang terjadi dan diselesaikan dalam Tahun
2019. Demikian kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmuji, dalam gelaran Press Release kinerja Polres Ogan Ilir selama Tahun 2020 yang
didampingi jajarannya bersama sejumlah barang bukti dari berbagai
kejadian perkara tindak pidana yang didapat atau berhasil diungkap
plus para tersangkanya di halaman Mapolres OI, Jalan Lintas Palembang Prabumulih, Indralaya Utara Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kamis, (31-12) siang.
Menurut Imam Tarmuji , selama Tahun 2020 perkara tindak pidana yang ditangani Sat Reskrim OI tercatat berjumlah 398 kasus, dan yang berhasil diselesaikan sampai P21 dari jumlah kasus pidana tersebut sebanyak 350 kasus atau sebesar 87,93 persen, dengan angka tersebut telah terjadi penurunan jumlah kasus tindak pidana, sedangkan untuk penyelesaian perkara terjadi peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2019, yaitu dari 409 kasus, berhasil diselesaikan sebanyak 283 atau sejumlah 69,19 persen, paparnya.
Selain itu, kata Imam Tarmuji, terjadinya peningkatan jumlah Barang
Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu oleh Sat Res Narkoba Polres OI dari Tahun lalu untuk narkoba jenis Sabu, yaitu sebanyak 500 gram. sedangkan Tahun 2020 berjumlah 1621 gram, dengan jumlah tersebut, berarti telah menyelamatkan penduduk dari penggunaan narkoba sejumlah 8110 jiwa, terangnya. Sedangkan untuk jumlah kasus yang berhasil terungkap satuan ini, dari 50 kasus Tahun 2019 menjadi 70 kasus narkoba ditahun 2020, terangnya.
Imam Tarmuji menerangkan ,dari angka yang tersebut diatas setidaknya menjadi tolak ukur keberhasilan dari dedikasi dan
pengabdian serta sinergitas yang terbangun antar satuan segenap
jajaran Polres OI, baik dalam kegiatan patroli maupun kegiatan-kegiatan penggalangan secara masif yang dilakukan, “Untuk itu kita sangat berterimakasih kepada segenap jajaran baik Satuan Reskrim maupun Satuan Narkoba yang telah menjalankan pengabdian dan tugas dengan baik,” tutur Imam Tarmuji.
Dalam acara press release ini Kapolres OI, AKBP Imam Tarmuji, yang didampingi Wakapolres OI, Kompol Yuskar Effendi, Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara dan Kasat Narkoba, AKP Pajri Anbiyaa serta beberapa staf lainnya menyampaikan permohonan maaf secara pribadi kepada para tersangka yang dihadirkan dalam gelaran kali ini, sedangkan dalam kedinasan
menurutnya ini merupakan konsekuensi dari tindakan yang telah dilakukan karena memang ini sudah menjadi tugas Polisi, katanya. Untuk
itu Ia mengharapkan kelak dikemudian hari para tersangka dapat menjadi pribadi yang baik dalam bermasyarakat, harapnya.
Diakhir acara Imam Tarmuji, menyampaikan pesan untuk masyarakat Ogan Ilir khususnya terkait larangan dari Kapolri untuk tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang dapat memicu kerumuman karena bisa dikenakan sanksi hukum, apabila tidak diindahkan. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk keselamatan kita bersama agar tidak tercipta kluster baru dari penyebaran wabah Covid-19. Dengan demikian diharapkan Kabupaten OI yang masih dalam zona kuning tetap bertahan, bahkan menjadi zona Hijau karena masyarakatnya yang mau mematuhi dan melaksakan anjuranterkait protokol Pandemi Covid -19 ini, pungkasnya. (van/”ap-news”)