Tagihan PLN Pada Pemkab Ogan Ilir Tertunggak Rp.2,5M? - AGUNG POST NEWS

24 Februari 2021

Tagihan PLN Pada Pemkab Ogan Ilir Tertunggak Rp.2,5M?




Ogan I-lir, “ap-news.” Online.
PERUBAHAN sistem aplikasi pengelolaan keuangan dari SIMDA menjadi SPID menjadi penyebab  mengapa  Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI) hingga kini belum menyelesaikan tunggakan listrik pada PT PLN Unit Indralaya. Demikian seperti disampaikan Kepala Dinas BPKAD OI, Sopia Yuhanis SE MM melalui Kepala bidang Perbendaharaan,  Agus Tommy SE MSi pada media ini ketika mengkonfirmasi permasalahan tunggakan listrik Pemkab OI pada PT PLN di ruang kerjanya, Kantor BPKAD Pemkab OI, KPT Tanjung Senai Indralaya OI. Senin, (22-02) kemarin.

Lebih lanjut Agus Tommy menjelaskan, perubahan sistem aplikasi keuangan Pemkab OI ini dimulai Bulan Januari 2021, berdasarkan Permendagri No.77 Tahun
2020, dari Sistem Informasi Menajemen Daerah (SIMDA), Badan Pengawasan
Keuangan Pembangunan (BPKP) menjadi  Sistem Informasi Pemerinta Daerah (SIPD) dari Kemendagri.

Masih katanya, namun setelah digunakan, ternyata aplikasi SIPD Kemendagri tersebut belum mengakomodir keseluruhan sistem tata kelola keuangan atau dengan kata lain belum siap. Yang terakomodir oleh sistem tersebut hanya perencanaan dan penganggaran. Sedangkan untuk belanja seperti gaji
pegawai, dilakukan secara manual. Perubahan sistem ini juga berimbas pada kinerja administrasi BPKAD seperti dalam penyampaian  laporan kepada menteri keuangan, termasuk pembayaran honor satuan Pol PP dan Dinas kebersihan kota jadi terhambat hingga kini.

Agus menambahkan,  ebagai  langkah alternatif BPKAD OI telah berupaya
mengajukan permohonan pada BPKP  untuk kembali menggunakan aplikasi
SIMDA, dalam hal ini  menunggu persetujuan. Dengan harapan agar tata
kelola keuangan tetap berjalan. Sebab, hingga saat ini, aplikasi SIPD masih terus dalam perbaikan (maintenance)  dan ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Terlepas dari semua itu, Pemkab Ogan Ilir  akan segera menyelesaikan permasalahan tunggakan PLN dalam waktu dekat ini, bagaimanapun caranya,  sebab hal ini, bukan soal keuangan tapi murni karena sistem, tandasnya. 

Sebelumnya kepada Pers Menager PT PLN Unit Pelayanan Indralaya, Rinaldo Sitorus, mempertanyakan  komitmen Pemkab OI, terkait tunggakan angsuran listrik yang sudah berjalan  4 (empat) bulan atau dari
November 2020, kemarin dengan nominal tagihan berjalan sampai saat ini mencapai Rp 2,5 Milyar. Data pembanding, tambahnya, untuk tagihan listrik Kabupaten kota se Sumatera Selatan. Dari data yang tersebut diketahui,  Pemkab Ogan Ilir sendiri yang bermasalah seperti
ini. “Untuk Kabupaten terdekat saja, seperti OKI dan Prabumulih tidak sampai 4 bulan, kok” katanya. Selanjutnya  Rinaldo berharap semoga Pemkab OI segera mendapatkan solusi terbaik untuk permasalahan ini, tegasnya. 
(van/”ap-news”)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda