(Foto Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham saat memberikan keterangan kepada wartawan)
Ogan Ilir, "Ap News" Online - Seorang pria di Indralaya, Ogan Ilir, diamankan polisi karena mencabuli putri sambungnya yang masih berusia 14 tahun.
Pria berinisial HM (45 tahun) dilaporkan melakukan perbuatan asusila tersebut selama beberapa kali.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, pelaku mengancam korban.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli putri sambungnya berkali-kali dengan disertai ancaman," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Rabu kemarin (21-05/2025).
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.
Korban yang trauma berat lalu melapor kepada ibunya.
Dari situlah perkara asusila ini dilaporkan ke Polres Ogan Ilir hingga pelaku diamankan.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan membantah melakukan pengancaman. Namun kami tidak percaya begitu saja," ungkap Ilham.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.
"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.(cal/ap)