"Maleng" di Rumah Polisi dan Sempat Buron, Kini HY Diamankan Polsek Indralaya - AGUNG POST NEWS

07 Mei 2025

"Maleng" di Rumah Polisi dan Sempat Buron, Kini HY Diamankan Polsek Indralaya

Ogan Ilir, "Ap News" Online - Setelah  8 bulan buron usai melakukan pencurian di rumah anggota Polisi, tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Tersangka DPO bernama Haryudi alias Bombom (35 tahun), warga Jalan Terusan, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.AP., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah tersangka.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Haryudi sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus pencurian bersama rekannya, Destiawan Saputra, yang telah lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban bernama Defriansyah (44 tahun), seorang anggota Polri yang berdomisili di Jalan Muhajirin, Kelurahan Indralaya Indah.

Pelaku mencuri berbagai barang milik korban, antara lain 13 unit teralis jendela, 3 teralis pintu rumah, 1 teralis pintu garasi, 1 lemari pakaian, 1 unit mesin cuci merek Akari, 1 unit kompresor, serta 7 kain songket.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah linggis besi, satu unit becak motor, tiga buah teralis jendela besi, satu unit mesin cuci, dan satu unit kompresor.
Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Polsek Indralaya dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melengkapi alat bukti serta berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Junardi.(cal/ap)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda