Terkait Zina di Hotel, Oknum Kades di Ogan Ilir dan Wanita Bersuami Resmi Jadi Tersangka - AGUNG POST NEWS

21 Mei 2025

Terkait Zina di Hotel, Oknum Kades di Ogan Ilir dan Wanita Bersuami Resmi Jadi Tersangka

Ogan Ilir, "Ap News" Online Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perzinahan yang menggemparkan Kabupaten Ogan Ilir. 

Kedua tersangka yakni berinisial E (45) Kepala Desa Ulak Segara dan wanita berinisial S yang diduga selingkuhan sang Kades.

Kedua tersangka diketahui masih berstatus memiliki pasangan sah, terlibat hubungan terlarang yang dilakukan di salah satu hotel di wilayah Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham membenarkan bahwa salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan oknum Kepala Desa aktif.

“Tersangka laki-laki adalah Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, berinisial E (45),” ungkap AKP Ilham saat dikonfirmasi pada tanggal (20-05) lalu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang mengatur pidana bagi laki-laki dan perempuan yang berhubungan badan di luar ikatan pernikahan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan.

Menurut keterangan polisi, tindakan asusila tersebut terjadi pada Desember 2022 di sebuah hotel di Kabupaten Ogan Ilir. 

Kasus ini mulai terungkap setelah beredarnya video berdurasi 8 menit 24 detik yang memperlihatkan hubungan badan antara oknum kades dan wanita bersuami tersebut.

Dari vidio itulah sang suami tersangka wanita melayangkan laporan ke Polres Ogan Ilir.

"Alat bukti berupa rekaman video telah kami amankan dan menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka.

Kami juga telah memeriksa beberapa saksi serta melakukan pendalaman terhadap lokasi kejadian," ujar AKP Ilham.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku

Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap,” pungkas Kasat Reskrim.(cal/ap)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda