Ogan Ilir, "Ap News" Online Pelaku berinisial Di (38 Tahun) yang kini meringkuk di sel Polsek Indralaya, lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor milik Mahasiswa di sebuah kost kawasan Gang Buntu, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, (12-06) sekira pukul 23.10 WIB oleh Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H.,M.A.P, didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H bersama anggota opsnal.
Pelaku Di ditangkap saat sedang diamankan di Polsek Plaju atas kasus pencurian lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban Muhamaad Rizky Al Fatih (20 tahun), seorang mahasiswa asal Jambi yang tengah menempati kost Melati 2 di Gang Buntu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang beristirahat di kost, dan baru menyadari sepeda motornya hilang pada pukul 11.00 WIB. Motor yang dicuri adalah Honda Verza warna hitam, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni 1 unit Honda Verza warna hitam dan 1 unit Yamaha Vixion warna merah.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polsek Indralaya juga terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, khususnya di lingkungan tempat tinggal maupun kos-kosan, dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.(cal/ap)