Ogan Ilir, "Ap News" Online Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat (14-06) dini hari sekitar pukul 04.15 WIB, di sebuah pondokan yang terletak di Desa Tanjung Raja Selatan.
Kedua tersangka berinisial Aw (48) dan AS (46), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan.
Dari tangan tersangka Aw, ditemukan lima paket narkotika jenis shabu seberat bruto 2,56 gram yang disimpan dalam sebuah dompet emas bermerek LONDON.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti alat hisap (bong), pirek kaca, timbangan digital, plastik klip bening, pipet skop, korek api gas, serta tiga unit handphone milik kedua tersangka.
Barang-barang tersebut diyakini digunakan oleh para tersangka untuk menjalankan bisnis haramnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ahmad Surya Admaja menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Unit 1 Satresnarkoba untuk segera bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan," ujar IPTU Surya. Minggu, 15 Juni 2025.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Aw berhasil diamankan terlebih dahulu di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan interogasi, Aw mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari AS.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AS di rumahnya yang masih berada di wilayah yang sama.
Kini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan, seperti mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengambilan sampel urine, serta pelaksanaan gelar perkara untuk melengkapi berkas penyidikan.
Surya menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Ogan Ilir. (cal/ap)