Indralaya, "AP-News" Online.
PEMKAB Ogan Ilir, menerima 12 sertifikat hak pakai aset dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir. Penyerahan 12 sertifikat hak pakai aset Pemkab Ogan Ilir ini, berlangsung di Ruang Rapat Utama Bupati Ogan Ilir, Selasa, (26-08).
Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani, menerima langsung sertifikat hak pakai aset tersebut dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco. Dalam sambutannya di hadapan tamu undangan, Wabup Ogan Ilir, tidak lupa menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir.
Terutama atas komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, dalam memberikan kepastian hukum terkait status aset tanah milik pemerintah daerah.
Masih kata Wabup, penerbitan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam upaya tertib administrasi, pengamanan aset, sekaligus mendukung pembangunan di berbagai sektor. "Penyerahan 12 sertifikat tanah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah," harapnya.
Selain itu, untuk mencegah potensi sengketa lahan, sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco mengungkapkan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah. "Hal itu guna menjamin kepastian hukum atas tanah milik negara, dan mendukung tata kelola aset yang tertib dan akuntabel," terangnya.
Adapun 12 sertifikat aset milik Pemkab Ogan Ilir yang diserahkan tersebut, yakni, Kantor Camat Indralaya, SDN 4 Indralaya Selatan, SDN 5 Kandis, SDN 10 Lubuk Keliat. SMPN 1 Lubuk Keliat, SDN 1 Kandis, SDN 8 Tanjung Raja, SDN 7 Kandis, SDN 8 Kandis, SDN 9 Kandis, Puskesmas Palem Raya, dan Poskesdes Pajarbulan Kecamatan Tanjung Batu. (mel/lin/"ap-news")