AGUNG POST NEWS

22 Mei 2025

Terungkap! Kejari Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Ogan Ilir, "Ap News" Online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Pandu Wardhana mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengurus PMI Ogan Ilir masa bakti 2021-2026.

"Tiga tersangka yakni R, M dan N. Ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara pada dana hibah tersebut," kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (22-05).

Dijelaskan, alokasi anggaran dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 total sebesar Rp 2 miliar.

Kerugian negara pada perkara ini sebesar Rp 624 juta.

Pandu menambahkan, dari total kerugian negara itu, sejumlah saksi telah melakukan penitipan kerugian negara sebesar Rp 479 juta.

"Penitipan kerugian negara itu dilakukan saat proses penyidikan," ujar Pandu.

Sementara para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," terang Pandu.(cal/ap)

Bejat! Ayah Tiri di Indralaya Ogan Ilir Tega Cabuli Anaknya, HM Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

(Foto Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham saat memberikan keterangan kepada wartawan)

Ogan Ilir, "Ap News" Online - Seorang pria di Indralaya, Ogan Ilir, diamankan polisi karena mencabuli putri sambungnya yang masih berusia 14 tahun.

Pria berinisial HM (45 tahun) dilaporkan melakukan perbuatan asusila tersebut selama beberapa kali.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, pelaku mengancam korban.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli putri sambungnya berkali-kali dengan disertai ancaman," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Rabu kemarin (21-05/2025).

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.

Korban yang trauma berat lalu melapor kepada ibunya.

Dari situlah perkara asusila ini dilaporkan ke Polres Ogan Ilir hingga pelaku diamankan.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan membantah melakukan pengancaman. Namun kami tidak percaya begitu saja," ungkap Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.
"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.(cal/ap)

21 Mei 2025

"Larike Bak Bentor dan Duet Setoran" Warga Payakabung Ogan Ilir Ini di Cangkeng Polisi

Ogan Ilir, "Ap News" Online – Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 16 Mei 2025, sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, (26-04) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial W (24), warga Desa Payakabung, meminjam satu unit becak motor milik korban R.E.P (32), warga Kelurahan Timbangan, dengan kesepakatan pembayaran setoran harian sebesar Rp30.000.

Namun, pelaku tidak menepati kewajiban pembayaran hingga akumulasi tunggakan mencapai Rp1.075.000. Bahkan ketika diminta mengembalikan kendaraan, pelaku hanya mengembalikan sepeda motor tanpa bagian rumahan becak.

Pada tanggal (05-05) lalu, pelaku sempat menandatangani surat perjanjian akan melunasi tunggakan dan mengembalikan rumahan becak motor paling lambat tanggal (12-05) Namun, hingga batas waktu tersebut, janji pelaku tidak dipenuhi, sehingga korban membuat laporan resmi ke Polsek Indralaya.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa, (20-05) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi dan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H. berhasil mengamankan pelaku W di kawasan TPI, Kelurahan Indralaya Mulya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit rumahan becak motor berbahan besi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Indralaya terus melakukan pengembangan dan koordinasi dengan jajaran Polres Ogan Ilir guna pendalaman kasus ini. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memintai keterangan dari saksi P (32), warga Indralaya.

Kapolsek Indralaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian peminjaman kendaraan dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa.(cal/ap/rilhumas)

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi