AGUNG POST NEWS

28 Juli 2025

Sempat Menghilang, Asep Hidayat Pemuda Asal Ketapang I Akhirnya Ditemukan

Ogan Ilir, "Ap News" Online - Setelah sempat menghilang selama hampir seminggu, Asep Hidayat pemuda asal Ogan Ilir ditemukan di Palembang.

Orang tua Asep, Iskadi mengaku mendapat informasi bahwa putranya ingin mencari kerja di kota.

"Alhamdulillah, anak saya Asep Hidayat ditemukan di 16 Ilir Palembang tadi pagi sekitar jam 04.00," kata Iskadi kepada wartawan, Senin (28-07)

Saat ditemukan, Asep sedang duduk-duduk di depan sebuah ruko pasar.

Asep merupakan warga Desa Ketapang 1, Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir.
Pemuda berusia 22 tahun tersebut meninggalkan rumah pada Selasa (22/7/2024) lalu sekira pukul 18.30.

Iskadi mengaku lega putranya itu telah ditemukan dalam keadaan selamat.

Sebab sebelumnya Iskadi menerima pesan dari orang tak dikenal yang meminta tebusan untuk Asep.

"Saya gak kenal orangnya. Dia bilang Asep ada sama dia dan minta uang Rp 5 juta," tutur Iskadi.

Jika tak menyerahkan uang tersebut, pengirim pesan mengancam akan mengirim Asep untuk dipekerjakan di luar negeri.
"Dia bilang mau kirim Asep ke Kamboja kalau saya tidak kasih yang Rp 5 juta itu," ujarnya.

Karena khawatir ancaman tersebut benar-benar dilakukan, Iskadi melaporkan hal tersebut ke polisi.

Dengan telah ditemukannya Asep, polisi menghentikan penyelidikan dan pencarian orang hilang.
"Kami dapat informasi kalau orang hilang yang dilaporkan kemarin sudah ditemukan pihak keluarga. Diimbau kepada keluarga agar memberi tahu secara resmi kepada polisi," kata Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori.(cal/ap)

27 Juli 2025

Jasad Pemancing Asal Palembang yang Tenggelam di Burai Ogan Ilir Ditemukan Tim SAR Gabungan

Ogan Ilir, "Ap News" Online - Setelah pencarian intensif sejak Sabtu malam, jenazah seorang pria yang tenggelam akibat perahu terbalik di Sungai Kelekar, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya ditemukan pada Minggu pagi (27-07) sekitar pukul 09.15 WIB.

Korban  bernama Angga Rolibi bin Masani (43 tahun), warga Perumahan Sutya Akbar, Tanjung Barangan, Kelurahan Ilir Barat I, Kota Palembang. 

Jenazah ditemukan tidak jauh dari lokasi awal kejadian dalam kondisi meninggal dunia.
Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, BPBD/BNPB Ogan Ilir, serta masyarakat Desa Burai. 

Saat korban ditemukan dalam kondisi tidak  bernyawa, istri dan anak korban menangis sejadi jadinya.

Setelah berhasil dievakuasi, jenazah korban langsung dibawa ke RS Tanjung Senai, Kompleks Perkantoran Pemkab Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan medis (Visum Et Repertum).

Peristiwa naas itu terjadi pada Sabtu 26 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, saat perahu ketek yang mengangkut enam orang  termasuk korban  tengah menyeberangi sungai dari arah Pintu 2 menuju Pintu 3. Saat berpapasan dengan dua perahu lain, gelombang besar menyebabkan perahu oleng dan akhirnya terbalik. 
Lima penumpang selamat setelah berhasil berenang ke tepi, sementara korban yang diduga tidak bisa berenang gagal diselamatkan meskipun sempat dibantu saksi dengan ember pelampung.

Adapun lima penumpang lainnya yang selamat yakni Asep Bayumi Fatu Alam bin Sayuti Iksan (31), perangkat desa asal Banyuasin.

Gunardi bin Suhaimi (58), wiraswasta asal Banyuasin, Alimran bin Damsir (42), wiraswasta asal Banyuasin dan Ambul Sadad (21), warga Dusun V Desa Burai

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Saparudin Akso, S.H. mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan cepat, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, melakukan proses evakuasi, mengamankan barang bukti, hingga menyusun laporan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. “Kami dari jajaran Polsek Tanjung Batu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim gabungan dari BPBD/BNPB Ogan Ilir, masyarakat Desa Burai, serta para relawan yang telah bahu-membahu membantu proses pencarian korban hingga berhasil ditemukan,” ujarnya.

Selain itu, pihak keluarga korban juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh tim pencarian dan masyarakat atas upaya maksimal yang dilakukan.
"Kami segenap keluarga besar almarhum Angga Rolibi mengucapkan terima kasih yang tulus kepada jajaran Polsek Tanjung Batu, BPBD, serta masyarakat dan relawan yang telah bekerja keras, tanpa mengenal lelah dan dengan penuh keikhlasan dalam membantu pencarian. Kami menerima musibah ini dengan ikhlas dan percaya bahwa ini adalah takdir Allah SWT,” ucap salah satu anggota keluarga korban.(cal/ap)

25 Juli 2025

Kasus Pengeroyokan di Desa Ibul Besar I, Dua Pelaku Kini Diamankan, Salah Satu Pelaku Ternyata Simpan 21 Paket Sabu

Ogan Ilir, "Ap News" Online – Jajaran Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. 

Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, (22-06), sekitar pukul 22.00 WIB, yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius dan harus menjalani beberapa kali perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., menjelaskan bahwa korban bernama M. Willy (27), warga Desa Tanjung Agung Indralaya, dikeroyok oleh dua pelaku yakni berinisial S (43) dan R (34).

Adapun motif dari kasus tersebut di latar belakangi permasalahan pribadi. Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan tersangka Randi dan terjadi adu mulut yang berujung pada kontak fisik.
Dalam situasi tersebut, tersangka S tiba-tiba menusuk korban menggunakan senjata tajam di bagian bawah belikat kanan.

"Korban sempat dilarikan ke RS Bari Palembang, lalu dirujuk ke RS Hermina Jakabaring dan RS Hermina Pusat Palembang untuk tindakan operasi akibat luka tusuk tersebut," Ungkap Kapolsek.

Berkat informasi masyarakat, tim gabungan Polsek Pemulutan bersama personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan pada Selasa malam, 22 Juli 2025. Kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Ibul Besar I tanpa perlawanan.

Menariknya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Randi, petugas mendapati 21 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Temuan ini langsung dikembangkan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk penanganan lebih lanjut.
“Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh saya bersama Kanit Reskrim AIPDA Reki Diansyah, S.E, serta personel tim Panther. Kami juga dibackup oleh personel Satresnarkoba untuk penanganan kasus narkotika,” jelas IPTU Nugrah.

Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut, baik terkait kasus pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana narkotika.

Salah satu warga Desa Ibul Besar I, Rahmad (45), mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian. “Kami merasa lebih aman setelah pelaku diamankan. Terima kasih kepada Polsek Pemulutan dan Polres Ogan Ilir yang sudah menindak tegas pelaku kekerasan dan narkoba,” ujarnya.

Kegiatan penegakan hukum ini dilakukan atas dasar Surat Telegram Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Selain itu, kegiatan ini juga selaras dengan nota kesepakatan antara pemerintah kecamatan dan sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Pemulutan untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.
Polsek Pemulutan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan mendukung program Polres Ogan Ilir dalam mewujudkan wilayah yang aman, bersih dari narkoba, dan bebas dari tindak kekerasan.(cal/ap)

24 Juli 2025

Reforma Agraria Dan Fasilitasi Pendampingan Usaha Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Ogan Ilir, "AP-News" Online.

*DALAM* rangka mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria dan Fasilitasi Pendampingan Usaha yang diselenggarakan di Desa Tanjung Pinang I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan ini berlangsung, (17-07) dihadiri Perwakilan  Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, dinas teknis terkait, serta tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok tani/pelaku usaha desa.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, dalam sambutannya menyampaikan, reforma agraria tidak hanya sebatas pembagian dan legalisasi tanah.

Namun, harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui akses reform. “Kita ingin tanah yang sudah disertifikasi tidak hanya menjadi dokumen, tetapi menjadi dasar pengembangan usaha masyarakat,” tegasnya.

Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti jalannya acara, terutama saat sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa peserta juga menyampaikan harapan agar ada tindak lanjut berupa pelatihan keterampilan usaha dan bantuan alat produksi dari dinas terkait.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat desa yang lebih mandiri secara ekonomi, melalui pemanfaatan tanah sebagai aset produktif. ( ril/bpn/lin/"ap-news").

23 Juli 2025

Nekat Curi Motor Mertua Lalu Digadaikan, Menantu di Ogan Ilir Terpaksa Beurusan dengan Polisi


Ogan Ilir, "Ap News" Online - Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Tindak pidana Curanmor ini terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada 1 Juli 2025 lalu. 

Adapun korban tindak pidana Curanmor dialami H, 71 tahun, yang berdomisili di Desa Tanjung Raja Selatan.

Pengungkapan kasus Curanmor oleh Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir tersebut dilakukan pada hari Selasa, (22-07), sekitar pukul 09.00 WIB. 
Awalnya, berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya, peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BG 2412 KAJ di teras rumah. 

Ketika terbangun, korban mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. 

Keterangan dari saksi yang merupakan cucu korban menyebutkan bahwa sepeda motor digunakan oleh ayahnya, yang merupakan menantu korban.

Beberapa hari kemudian, anak korban yang juga merupakan istri pelaku, menanyakan keberadaan motor kepada suaminya berinisial H.H, 39 tahun. 

Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah ia gadaikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, IPDA M Agus Akbar, S.H., segera melakukan penyelidikan. 

Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Raja Selatan tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk melakukan penyitaan barang bukti dan menyiapkan berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.(cal/ap)

Kejari Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Mafia Tanah

Ogan Ilir, "Ap News" Online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, akhirnya menetapkan tersangka kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir dan sebagian Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Ogan Ilir. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi mengungkapkan, kasus ini telah ditangani Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir sejak Oktober 2023 lalu hingga saat ini. 
Adapun penetapan tersangka kasus mafia tanah oleh Kejari Ogan Ilir tersebut terhadap pria berinisial L, mantan Kepala Desa Kayuara Batu Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim. 

Tersangka L pun dilakukan penahanan selama 20 hari dengan perintah penahanan Nomor : Print-06/L.6.24/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Menurut Assarofi, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur atau diancam pidana dalam primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana. 
Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana. 

"Penyidikan ini menelusuri keterlibatan sejumlah pihak," tegasnya. 

Dijelaskan Assarofi, tersangka L diduga melawan hukum telah menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.

"Sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi secara intensif sebanyak 63 orang, " sebutnya. 

Tanah-tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak lain secara orang perorangan, antara lain telah menyamarkan asal-usul tanah dalam kawasan hutan, dengan nilai total transaksi mencapai lebih kurang Rp 29 miliar. 

Lahan yang dijual itu kemudian ditanami kelapa sawit, padahal berada dalam kawasan hutan negara berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
Selain melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pengelolaan keuangan negara, para pelaku juga diduga menghindari kewajiban menyetorkan atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai lebih kurang Rp 14 miliar, yang seharusnya dibayarkan ke kas negara atas penggunaan kawasan hutan tersebut.(cal/ap)

22 Juli 2025

Pemkab Ogan Ilir Koordinasi Bersama Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk Wujudkan Asta Cita Presiden Berantas Narkoba & Musik Remix

Ogan Ilir, "Ap News" Online Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.

Koordinasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir ke Pemkab Ogan Ilir tersebut terkait program asta cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Adapun asta cita Presiden Prabowo tersebut, yakni, memberantas Narkoba serta membatasi penyelenggaraan musik remix. 

Ps Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja mengungkapkan, asta cita Presiden Prabowo tersebut terdapat pada point ke-7.

Di point tersebut tentang pemberantasan narkoba, penegakan Perda, serta pembatasan hiburan malam dan larangan musik remix," tuturnya, pada Selasa (22-07).

Koordinasi strategis tersebut, dilakukan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bertempat di Ruang Kerja Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan koordinasi yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Surya Atmaja, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba. 

Pihak Pemkab Ogan Ilir diwakili oleh Asisten II Sekda, Muhammad Thahir Ritonga dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Ogan Ilir, Imtihana, S.H., M.Si.

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam Zoom Meeting.

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi