Meriahkan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60Bersama Kajari Ogan Ilir BBH Ormas Sukoi Gelar Penyuluhan Hukum Buat Wartawan dan Tokoh Masyarakat - AGUNG POST NEWS

26 Juli 2020

Meriahkan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60Bersama Kajari Ogan Ilir BBH Ormas Sukoi Gelar Penyuluhan Hukum Buat Wartawan dan Tokoh Masyarakat



Indralaya, "ap-news" Online
DALAM rangka meriahkan Ulta Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 serta membantu pemerintah serta aparat penegak hukum menekan angka kejahatan di Ogan Ilir sekaligus menambah pengetahuan peserta.  Biro Bantuan Hukum Organisasi Masyarakat Sukarelawan Kabupaten Ogan Ilir disingkat Ormas Sukoi. Menggelar  penyuluhan hukum gratis sekaligus pencerahan buat masyarakat klien BBH Ormas Sukoi dan para jurnalis Agung Post Group. Berlangsung di Griya Media Agung Post Indralaya. 
Demikian keterangan HM Syarifuddin Basrie, S.IKom, Ketika sambutan pembukaan kegiatan tersebut di Griya Media Agung Post, Sabtu, (25-07) tadi pagi. 
Dan lanjutnya, terima-kasih kepada Kajari OI. Adi Tyogunawan, SH MH, yang didampingi, Efan Apturedi Kasi Intel Kejaksan OI, dan Drs H Iklim Cahya MM Dewan Penasehat PWI OI, Kordinator Advokat BBH Ormas Sukoi,  Willian Brahmanah SH, sebagai keynote speaker kegiatan tersebut, serta semua peserta kegiatan penyuluhan hukum BBH Ormas Sukoi.
Kajari OI, Adi Tyogunawan dalam pencerahanya menyampaikan, bagaimana semua orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan hak untuk mendapatkan informasi yang merupakan makna Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang infornasi publik. kemudian dalam UU tersebut menyebutkan bahwa informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Maksudnya Informasi yang hanya dapat dibuka oleh penegak hukum semata mata untuk penegakan hukum dipengadilan contohnya. Kecuali itu informasi yang bisa diakses oleh publik. Kemudian Adi Tyogunawan menjelaskan,
Hal ini sangat berkaitan dengan "kebutuhan" awak media atau wartawan ketika ingin memperoleh informasi, jangan sampai tidak memahami akan hal ini.
Dalam acara penuh kekeluargaan ini juga berlangsung dialog interaktif langsung yang dimoderatori HM Syarifuddin, Dalam penjelasan Adi Tyogunawan ketika menjawab pertanyaan dari pemuda pelajar, yang mengaku bernama M Agung, bagaimana menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, mahasiswa S3 Tyo Gunawan menjelaskan, kesadaran hukum itu dimulai dari diri kita sendiri contohnya berperilaku jujur. jika itu dilakukan, maka lambat laun akan berpengaruh kepada keluarga, kelingkungan serta masyarakat nantinya, jelasnya.
Sementara Drs H Iklim Cahya MM memberikan pengertian,  materi bahasan kode etik jurnalistik serta UU 40 dan Mantan Ketua DPRD OI yang juga wartawan senior mengatakan, kalo dulu orang-orang yang dapat menjani profesi wartawan adalah orang pilihan. Dan ada beda wartawan profesional dan wartawan kartu, katanya disela kegiatan pada "ap-news". Wartawan profesional bukan lama pegang kartu,  tapi karena bobot beritanya walaupun sosial kontrol tapi disana ada sisi mendidiknya bahkan bisa jadi hiburan pembacanya,  tandas Iklim Cahya menutup keterangannya. 
Sesi terakhir sebelum berbagai masukan tentang hukum dan tugas tanggung jawab paralegal Koordinator Advokat BBH Ormas Sukoi,  Willian Brahmanah Putra SH.
Juga ada kesempatan Kasi Intel Kejaksaan Efan,  dia mengaku banyak berteman dengan yang mengaku wartawan. Informasi mereka saya tampung, ada juga oknum yang sengaja mengajak bermain-main dengan data mentah yg mereka bawa. Tapi saya hanya tersenyum seraya cerahkan dengan pengertian bahwa itu perbuatan tidak terpuji dan berdosa.Akhirnya mereka tahu kalau saya tidak suka bermain-main dalam tugas saya, ungkap Kasi Intel Kejaksaan ini menutup pencerahannya (van/"ap-news).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda