Ogan Ilr, "ap-news" Online.
POLEMIK yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir berkenaan
didiskualifikasinya pasangan calon dari petahana, HM Ilyas Panji alam
SH MH – Ir H Endang PU Ishak SE oleh KPUD Ogan Ilir atas rekomendasi
Bawaslu, diwarnai beredarnya dimedia sosial berupa screenshoot
keputusan dari Mahkamah Agung (MA)tentang perkara tuntutan HM Ilyas
Panji Alam SE SH MM, kepada KPUD OI sebagai termohon yang dinyatakan
sudah diputuskan perkaranya.Berkaitan dengan permasalahan tersebut
KPUD Kabupaten Ogan Ilir melalui Kuasa Hukumnya, Mualimin Pardi Dahlan SH dan Rekan yang didampingi anggota Komisioner KPU mengadakan jumpa pers Di Kantor KPUD OI, Indralaya Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa
(27-10) malam.
Menurut Mualimin, sejak beredarnya kabar keputusan MA tersebut di medsos. Pihak KPUD OI, terus memonitor.
Akan tetapi, katanya, hingga jumpa pers ini dilaksanakan pihak KPUD, sekitar pukul 19.30 wib waktu setempat, pemberitahuan resmi maupun salinan amar keputusan dari MA tersebut belum mereka terima, baik itu berupa email ataupun informasi pemberitahuan langsung, kata Mualimin.
Kemudian Ketua Tim Advokasi KPU OI menambahkan, seyogyanya menurut
aturan hukum, Panitera MA yang menangani perkara ini segera
mengirim pemberitahuan kepada kami sebagai pihak termohon berikut
salinan keputusannya . Dengan begitu KPUD, mempunyai dasar untuk
mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait isi keputusan itu sendiri, apakah permohonan pemohon dikabulkan atau tidak, papar Mualimin.
Ketika disinggung subtansi pelanggaran yang diajukan pemohon mengenai
politik uang yang tersetruktur dan masif, Mualimin berpandangan, bahwa
sampai saat ini kami pihak termohon tetap berpendirian teguh atas apa
yang sudah menjadi keputusan sebelumnya terkait pelanggaran
penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya , objek yang diajukan pemohon tersebut tidak dapat menjadi rujukan menyangkut pelanggaran
administrasi yaitu penyalahgunaan wewenang yang menjadi pertimbangan
diskualifikasi, ujarnya.
Namun, apabila keputusan MA sesuai dengan kabar yang berkembang saat
ini, artinya gugatan pemohon dikabulkan apalagi seluruhnya, menurut
kami sebagai kuasa hukum, hal tersebut merupakan keputusan yang fenomenal, karena objek itu bukan ranahnya pelanggaran administrasi tetapi bagian dari sangketa tata negara pemilihan yang prosesnya itu berbeda. Akan tetapi karena sifat dari keputusan ini final dan mengikat dan kami tidak punya upaya hukum lagi maka nantinya publik
bisa menguji (examinasi) atas keputusan untuk memberikan pandangan untuk keadilan, jelasnya.
Diakhir penjelasannya Mualimin menyampaikan, kita tunggu saja
keputusan dari Mahkamah Agung mengingat keputusan itu terhitung
menurut hari kerja karena ini akan ada cuti bersama, maka menurut
perkiraan hari Senin mungkin keputusan tersebut sudah kita terima,
pungkasnya. (van/”ap-news"/*****)