Ipar Beripar Bebunuhan Gara Gara Bisnis Kambing - AGUNG POST NEWS

12 Maret 2021

Ipar Beripar Bebunuhan Gara Gara Bisnis Kambing



Ogan Ilir, “ap-news.” Online.

TIGA orang  yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Yan Saputra (32), seorang pedagang Kambing warga Desa Sungai Pinang II Ogan Ilir (OI), yang ditemukan tewas beberapa hari lalu di Desa Pulau Negara Pemulutan Barat, kini sudah diamankan oleh polisi pada Rabu, (10-03) malam. Demikian menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandi melalui Press Release yang dikirimkan Kaur Humas Polres OI, Ipda Abdul Haris pada media ini melaui pesan Whatsapp pada Kamis, (11-03) siang.

Berdasarkan keterangan anggota Polres OI, ketiga pelaku pembunuhan yang sudah diamankan tersebut atara lain,  AN (20), warga Dusun I Desa Pulau Negara, Pemulutan Barat OI, kemudian NA (40) dan IR (32), diketahui keduanya merupakan kakak beradik dari Desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang OI, satu desa dengan korban.
Ironisnya, dari pengakuan tersangka NA dan IR pada polisi ternyata Yan Saputra adalah saudara ipar mereka sendiri yang mereka bunuh karena dianggap telah berbuat curang dalam persaingan dagang dengan menaikkan harga pembelian kambing  dari peternak diatas harga pasaran.
Kronologi penangkapan sendiri berawal dari ditangkapnya tersangka AN dirumahnya Desa Pulau Negara Pemulutan Barat oleh Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin Ipda Adriansyah SH, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas dilapangan.
Saat diinterogasi kepada petugas AN mengakui perbuatannya yang telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yan Saputra bersama NA dan IR yang tinggal  di Desa Sungai Pinang II Ogan Ilir. Dan dari informasi tersebut, lalu Tim Macan Satreskrim Polres OI bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku, NA dan IR dirumahnya masing-masing berikut barang bukti yang diduga telah digunakan pelaku saat melakukan pebunuhan. Dari keterangan para tersangka terungkaplah bahwa Yan Saputra (korban) adalah saudara ipar dari tersangka NA dan IR yang sama sama berprofesi sebagai pedagang kambing (membeli dari peternak lalu dijual kembali), karena merasa dicurangi akhirnya kedua pelaku menjadi dendam dan marah dan berencana melakukan perbuatannya dengan melibatkan AN.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang KUHP Pasal 340 dan atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau kurungan 20 Tahun. (van/”ap-news”)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda