Melawan: Tim Polsek Indralaya "Dor" Pencuri Sepeda Motor - AGUNG POST NEWS

16 Maret 2021

Melawan: Tim Polsek Indralaya "Dor" Pencuri Sepeda Motor


Ogan Ilir, “ap-news.” Online.

KASUS pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik Joko Hapsono (52), warga Desa Pulau Kabal Indralaya Utara  yang terjadi pada awal Februari lalu, berhasil diungkap oleh team Batman Unit Reskrim Polsek Indralaya dengan menangkap 2 (dua) orang pelakunya. Hal ini seperti
disampaikan Kapolsek Indralaya, AKP Muhammad Alka,  melalui Press release yang dikirimkan ke media ini pada Senin, (15-03) siang.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, Triyono (26) warga Dusun I Desa Pulau Kabal Indralaya Utara Ogan Ilir (OI) dan Wahyudi (28) warga Desa Cahaya Marga Pemulutan Selatan OI. Mereka diamankan di dua tempat berbeda berikut barang bukti kejahatannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 UU KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka tersebut tepat terjadi pada pagi Minggu, 07 Februari 2021 yang lalu. Ketika itu, kedua tersangka membawa kabur Sepeda motor Merk Honda Supra dengan Nopol BG 5578 NN milik korban yang terparkir di teras rumahnya dengan
merusak kunci stang terlebih dahulu sehingga menyebabkan korban menderita kerugian sekitar Rp.3 Juta.

Adapun kronologi penangkapan  berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polres Indralaya pimpinan Ipda Deli, mengenai keberadaan tersangka Wahyudi di Kecamatan Gelumbang. Informasi tersebut, segera personil yang tergabung dalam Team Batman bergerak untuk melakukan pengamanan. Namun sayang saat akan diamankan, tersangka Wahyudi  mencoba melarikan diri sehingga petugas memberi peringatan tegas terukur.

Setelah diamankannya Wahyudi, kemudian petugas melakukan pengembangan dan didapatlah keterangan mengenai tersangka Triyono yang berada di Desa Pulau Kabal Indralaya Utara dan selanjutnya diamankan tanpa perlawanan (van/”ap-news.”)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda