Yongki Sesalkan Tindakan TD Oknum Kejati Seakan Ingin Menghalangi Unjuk Rasa LPK-N - AGUNG POST NEWS

27 Maret 2021

Yongki Sesalkan Tindakan TD Oknum Kejati Seakan Ingin Menghalangi Unjuk Rasa LPK-N



Ogan Ilir, “ap-news.” Online

KEBEBASAN berserikat berkumpul, menyatakan pendapat di muka umum dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis merupakan hak setiap
warga negara yang dijamin secara konstitusional oleh negeri ini, tapi
mengapa masih saja ada pihak yang seolah kurang memahami terkait
perundangan tersebut. Demikian, Yongki Ariansyah SH, aktivis pemuda anti
korupsi asal Kabupaten  Ogan Ilir (OI)  kepada "ap-news" sabtu, (27-03) terkait ulah TD oknum Kejati Sumsel,  yang mencoba menghalangi aksi unjuk rasa Lembaga Pemantau Korupsi - Nasional (LPK-N) hari kamis kemarin, di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel sehingga menimbulkan kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Masih menurut, Yongki, pihaknya sangat menyesalkan peristiwa itu sebab, tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan sebagai seseorang yang bekerja pada sebuah lembaga penegak hukum seharusnya jauh lebih mengerti aturan hukum yang berlaku bukan malah sebaliknya. “Jika aparat penegak hukum sendiri berbuat seperti itu, bagaimana hukum bisa ditegakkan, jadi wajar kalau tindak pidana korupsi makin merajalela di negeri kita ini,” terang Yongki.

Masih katanya,  dalam peraturan perundangan terkait menyampaikan pendapat di muka umum adalah merupakan hak setiap warga negara. Seperti, dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Demikian juga, dalam  Undang Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk juga di dalamnya diatur tentang batasan (larangan) tempat dan waktu melakukan aksi penyampaian pendapat (unjuk rasa) di muka umum, ujarnya menambakan.

“Jadi, entah apa maksud dan dasar hukumnya, tiba-tiba oknum tersebut
mengatakan, Sudah tiga puluh dua tahun menjadi Jaksa dan kantor Kejati ini rumah tangga kami,” kemudian berucap terkesan melarang dengan mengatakan, “Kalian nggak perlu masuk lapangan kantor Kejati, cukup demo di dekat pagar saja, disini saja,” ujar Yongki menirukan ucapan oknum tersebut.

Akibat ucapan oknum TD, tersebut, peserta aksi merasa tersinggung dan
terjadilah kesalahpahaman, namun akhirnya aksi tetap dilanjutkan sehingga usai, berlangsung di halaman Kantor Kejati, setelah ditengahi Kasi Penkum Kejati, Khaidirman SH MH. Dan tuturnya mengatakan, Jangan diperpanjang, ini hanyalah dinamika, nanti akan kami evaluasi. Atas kejadian tersebut,  Yongki meminta melalui media ini agar Kepala Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pengawas untuk melakukan evaluasi terkait ulah oknum yang berinisial TD tersebut.

Dikesempatan yang sama, aktivis muda anti korupsi ini mengkonfirmasi
bahwa dalam waktu dekat ini LPK-N akan menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat berbeda, terkait adanya dugaan/indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan sebuah Perusahaan Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Dalam aksi tersebut,  akan disampaikan aspirasi masyarakat, penuntasan dugaan kasus korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya yang sejauh ini baru menetapkan satu tersangka, termasuk dugaan Mobil Dinas Bupati Ogan Ilir yang belum dikembalikan. (van/”ap-news)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda