Dua Cewek Bawa Ekstasi Ditangkap Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir - AGUNG POST NEWS

01 April 2021

Dua Cewek Bawa Ekstasi Ditangkap Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir


Ogan Ilir, “ap-news.” Online
DUA perempuan diduga terlibat dalam transaksi gelap Narkotika Jenis Pil Ekstasi ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), di Desa Tebing Gerinting Utara Kecamatan Indralaya Selatan OI, dalam Operasi Giat Pemberantasan Narkoba pada Rabu, (31-03) sekitar Jam 15.00, sore. Demikian Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Abdul Haris pada “ap-news” melalui jejaring Whatshapp. Kamis, (01-04) siang.

Menurut keterangan, kedua perempuan tersebut berinisial, SM (36),  yang beralamat di Jalan Kapt Robani Kadir No. 29 Desa Sei Kedukan,  Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, sedangkan tersangka satu lagi dengan inisial, LA (19) yang berdomisili di Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat, Palembang.

Lebih lanjut diterangkan, tertangkapnya kedua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat yang diterima anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres OI, yang mengatakan bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika jenis Pil Ekstasi di Desa Tebing Gerinting Utara, Indralaya Selatan, yang diduga bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.


Masih katanya, atas informasi tersebut Kanit II Sat Res Narkoba Unit II memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri sebagaimana dimaksud pemberi informasi (masyarakat) yang kemudian dilakukan pengamanan. Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Petugas, Polwan SatRes Narkoba OI, dari  tubuh tersangka ditemukan, 19 Butir Pil Ekstasi logo Barcelona warna Coklat yang masing-masing dibungkus menggunakan Permen KISS  seberat 8,29 gram yang tersimpan dalam Tas selempang berwarna Coklat yang  digunakan pelaku.

Untuk kemudian, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Ogan Iir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, bersama barang bukti 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Honda Beat BG 2285 FW, warna Pink serta  2 (dua) Unit Smartphone, 1 (satu)  Merk Vivo warna Biru  dan yang satunya Oppo warna Silver, yang diduga milik kedua tersangka. Kedua tersangka  perempuan ini  akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (van/”ap-news”)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda