Hukum Berat Koruptor Ogan Ilir ? - AGUNG POST NEWS

01 April 2021

Hukum Berat Koruptor Ogan Ilir ?

Ogan Ilir, “ap-news.” Online
LEMBAGA penegak hukum Indonesia hendaknya menjerat para pelaku tindak pidana korupsi dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengenakan pasal berat atau hukum berat koruptor ogan ilir  dengan harapan supaya memberikan efek jera pada para pelaku tindak pidana tersebut, dan dengan efek jera yang mereka rasakan mudah mudahan kedepan Indonesia terbebas dari korupsi. Demikian, Rahmat Sandi Iqbal SH, Koordinator Aksi Demontrasi dari Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) dalam rangkaian aksi damai aktivis pemuda anti korupsi pada “ap-news” di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI). Jl Palembang-Prabumulih Indralaya Utara, OI Sumatera Selatan. Rabu, (31-03) siang.

Masih kata,  Iqbal, mengapa lembaga hukum bisa menjerat pelaku korupsi dengan UU TPPU, sebab menurutnya hal  ini sesuai dengan UU Nomor. 25 Tahun 2003, Pasal 2 Ayat (1), bahwa TPPU berkaitan dengan Tindak pidana korupsi, katanya.


Dengan demikian lanjutnya, bila ini benar diterapkan pada pelaku, maka mereka akan  'dimiskinkan' karena koruptor tidak hanya dikenakan pidana denda dengan membayar pidana pengganti kerugian keuangan negara, tetapi semua uang dan harta benda hasil korupsi akan disita negara. 

“Namun, ini perlu kesungguhan dari aparat penegak hukum dan partisipasi peran serta masyarakat agar hal tersebut dapat terlaksana,” tandasnya.

Rangkaian aksi damai dari lembaga anti korupsi ini, dilaksanakan di tiga tempat berbeda, dengan penjagaan puluhan personil dari Polres Ogan Ilir yaitu  di halaman Kantor Kejari OI, kemudian di halaman Dinas Perikanan dan Peternakan Pemkab OI (pemda lama) dan di lobi Kantor Bupati OI, KTP Tanjung Senai.

Peserta aksi berjumlah sekitar 10 orang, dengan 2 orang selaku orator yaitu, Rahmat Sandi Iqbal sendiri selaku Korak, dan Yongki Ariansyah yang juga sebagai Korlap. Sedangkan peserta aksi yang lain membawa spanduk bertuliskan himbauan kepada penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang mereka sampaikan.

Terkait dugaan korupsi yang mereka sampaikan, menurut Iqbal diantaranya terjadi pada Dinas Perikanan dan Peternakan, PDAM Tirta Ogan serta PD Petrogas Ogan Ilir, yang tergabung dalam beberapa lampiran dan diberikan pada pihak Kejari dan Bupati Ogan Ilir yang diterima langsung oleh Wakil Bupati, H Ardani. 

Saat dikonfirmasi berkenaan aksi dengan laporan yang mereka berikan, Wakil Bupati OI, H Ardani, mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Ogan ilir tentu akan menerima aspirasi semacam ini dan akan disampaikan nanti dengan Bupati Panca. Berkaitan dengan apa yang mereka sampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, Wabup katakan, kita akan pelajari terlebih dahulu bersama dengan perangkat daerah terkait dan  mengenai hasilnya, lihat saja nanti, pungkasnya. (van/”ap-news”)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda