Ogan Ilir, "ap-news" Online
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Selatan, resmi menetapkan 1 (satu) lagi tersangka dugaan kasus korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Pelabuhan Dalam – Indralaya TA 2017, inisial SN alias CC, selaku Kuasa Direktur dari PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi, sebagai pelaksana proyek. Demikian Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, pada wartawan di Kantor Kejati Sumsel, Jl Gub H Bastari 8 Ulu, Seberang Ulu I Palembang. Senin, (05-04) siang.
Dan lanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah terkait adanya indikasi kurangnya volume pekerjaan pada proyek peningkatan jalan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 Milyar, ujarnya menambahkan.
Selanjutnya, tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pakjo Palembang, untuk kepentingan penyidikan dan menunggu waktu persidangan, tandasnya.
Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan FZ, oknum ASN Dinas PUPR Pemkab Ogan Ilir pada kasus yang sama, proyek peningkatan jalan Pelabuhan Dalam - Indralaya TA 2017, dengan anggaran Rp 18 Milyar tersebut.
Berkaitan dengan penahanan ini, perwakilan DPD Lembaga Aliansi Indonesia - Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Sumsel, Yongki Ariansyah SH, menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas kinerja Kejati Sumsel tersebut dan berharap agar lembaga hukum itu akan menuntaskan kasus dugaan korupsi ini hingga keakar akarnya.
Hal tersebut dikatakan Yongki, karena menurut dugaannya masih ada oknum oknum lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, pungkasnya. (van/"ap-news")