Tingkatkan Pelayanan Dinas Dukcapil Ogan Ilir Gelar Focus Group Discussion - AGUNG POST NEWS

30 April 2024

Tingkatkan Pelayanan Dinas Dukcapil Ogan Ilir Gelar Focus Group Discussion

Ogan Ilir, "AP-News" Online

DALAM upaya memberikan peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan yang berlangsung, Rabu, (30-04) di  Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dinas Dukcapil ) Kabupaten Ogan Ilir. Demikian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Zaidan , SSos, MSi, diwakili Sekretaris Dinas, Tarmizi SE. Dalam sambutan saat membuka kegiatan ini saat itu.

Lebih lanjut Sekdin menyampaikan, adapun tujuan penyelenggaraan giat ini, I. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan, usulan dan saran kepada penyelenggara pelayanan terkait  layanan yang mereka terima dan rasakan. II. Selain itu juga bertujuan memperoleh pemahaman serta mendapat solusi. Penyelenggara pelayanan dan masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang sama dan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelayanan,  seperti; 1. Pembahasan rancangan kebijakan, 2. Penerapan kebijakan, 3. Dampak dan evaluasi kebijakan.

*Manfaat Penyelenggara:* 
I. Bagi Publik, seperti; 1. Ruang partisipasi masyarakat. 2. Memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan. 3. Memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan. 4.Menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan.5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan publik.
II. Bagi Penyelenggara, 1. Memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan (mulai dari perumusan  sampai dampak). 2. Sarana sosialisasi kebijakan pelayanan publik. 3. Sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara layanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan.

Menata Diri Untuk Kebaikan.(Ist/ap).

Adapun dasar hukum kegiatan ini, 1. UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayan publik, ( Pasal 39 ayat 1: Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai  dengan evaluasi dan pemberian penghargaan).
2. Permen PARB No.26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP dilingkungan Unit penyelenggara  pelayanan publik.

Adapun peserta kegiatan ini berjumlah 30 orang, mereka merupakan perwakilan masyarakat, stakeholder dan penyelenggara, yaitu; Perwakilan akademisi (STAI Raudhatul Ulum), Media massa, stakeholder/instansi terkait (Diskominfotiksan, Dinkes, KUA Kecamatan Indralaya, KPU Ogan Ilir, Bagian Organisasi Setda Ogan Ilir), Pengguna Layanan (kios Adminduk daring Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung batu, dan Puskesmas Payaraman), Tokoh agama/masyarakat, Organisasi Masyarakat (Baznas, APDESI), dunia usaha/UMKM (Alisa Khadijah ICMI Ogan Ilir).

Lebih lanjut Sekdin menerangkan, kegiatan ini berlangsung dalam bentuk diskusi (Focus Group Discussion/FGD), diawali dengan paparan tentang standar pelayanan administrasi kependudukan di Dinas dukcapil Ogan Ilir, serta menjaring aspirasi masyarakat dan stakholder dalam peningkatan pelayanan. Diawali  penyampaian materi dan paparan  paparan tentang FKP oleh Tarmizi, SE. Dilanjutkan  paparan tentang Implementasi standar pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ogan Ilir Oleh  Khosyi'ah, SSos, I, MPd. (Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Dukcapil Ogan Ilir).

Diskusi ini berlangsung seru karena antara nara sumber dan peserta  saling menanggapi pertanyaan dengan memberi penjelasan satu sama lain sehingga realisasinya hidup. Yang pada akhirnya masing masing menarik kesimpulan yang setara. Sehingga, sepakat dengan satu solusi penyelenggara pelayanan mendapat masukan guna meningkatkan pelayanan. Dan apapun kendala yang terjadi bisa teratasi dengan pelayanan prima.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara Penyelenggaraan FKP oleh masyarakat dan stakeholder serta penyelenggara layanan.( Rangkuman ; Puyang Sabar/ap group).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda