Ogan Ilir, "AP-News" Online
PENTINGNYA Legalitas tanah wakaf sebagai fondasi pengelolaan aset keagamaan yang berkelanjutan. Sertifikasi tanah wakaf memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap potensi sengketa dimasa depan. Demikian sambutan Ka BPN Kabupaten Ogan Ilir, Gentur Adi Praponco, SSiT, MM, didampingi Kasubbag TU, Kasie Pengendalian Penangan Sengketa, disaksikan Kakan Kemenag Kabupaten Ogan Ilir, saat acara penyerahan sertipikat tanah yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir. Rabu, (14-5) kemarin.
Lebih lanjut, Gentur menerangkan, sertipikat tanah wakaf yang diserahkan adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, dan sertipikat wakaf tanah Yayasan Pondok Pesantren, dan Masjid yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Masih katanya, Sertipikat wakap ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaannya bagi kegiatan keagamaan dan sosial.
Legalitas tanah wakaf sangat penting agar tidak bisa disengketakan orang atau pihak lain, tandas Gentur bersemangat. Acara serah terima ini dihadiri Kakan Kemenag Kabupaten Ogan Ilir, para pegawai kantor pertanahan kabupaten ogan ilir serta undangan penerima sertipikat tanah wakaf.
(lin/sumber bpn oi/"ap-news").