Ogan Ilir, “ap-news.” Online.
PKPU Nomor 18 dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020, merupakan peraturan tehnis yang diterbitkan oleh KPU Ogan Ilir tentang ketentuan mekanisme atau tata cara pemungutan serta perhitungan perolehan suara. Demikian penjelasan Ketua Komisioner KPU Ogan Ilir, Dra Massuryati, saat membuka Acara Sosialisasi Peraturan KPU yang merupakan sosialisasi terakhir pada gelaran Pilkada 2020, di Aula Rumah Makan Sederhana, Jalan lintas Timur KM 33, Indralaya Utara, Ogan Ilir Sumatera Selatan. Senin, (07-12) siang.
Menurut, Massuryati, Peraturan KPU Nomor 18 merupakan PKPU pemungutan suara, didalamnya berisi penjelasan tentang ketentuan dan aturan seperti, pemilih yang bisa menggunakan hak pilih, syarat pembentukan TPS dan formulir - formulir yang digunakan pada saat pemungutan suara. Disamping itu juga PKPU ini mengatur tentang waktu pelaksanaan serta Cara mencoblos yang benar sampai pengisian formulir hasil perhitungan. Sedangkan PKPU Nomor 19, berisi ketentuan tentang Rekapitulasi dan
ketentuan pengisian Formulir rekapan.
“Untuk Rekapitulasi, pada Pilkada kali ini berbeda dengan pelaksanaan yang serupa sebelumnya, karena rekapitulasi tingkat PPS (desa / kelurahan) ditiadakan. Rekapitulasi dilakukan pada tingkat PPK (kecamatan) yang dilaksanakan secara berjenjang hingga ketingkat KPU Kabupaten,” terang Massuryati.
Kemudian, Massuryati juga menjelaskan alasan mengapa penerbitan dan sosialisasi agak terlambat. Menurutnya, penerbitan dan sosialisasiPKPU ini agak terlambat karena ketentuan mekanisme pemungutan suara dan rekapitulasi perolehan suara yang diatur dalam PKPU ini, disesuaikan dengan kondisi Pandemi saat ini.
“Jadi, ada tambahan poin pada pasal - pasal didalam ketentuan Peraturan KPU ini, terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember dimasa Pandemi serta penggunaan aplikasi Sirekap untuk tehnis pemungutan dan perhitungan yang baru, oleh sebab itu penerbitan sosialisasinya agak lambat,” terang Massuryati.
Selanjutnya Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Roby Ardiansyah SH, anggota komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam penyampaiannya, Ia menjelaskan secara detail tentang ketentuan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 18 dan 19 Tahun 2020 ini, berikut jenis formulir ataupun nama formulir yang berbeda dengan formulir yang biasa digunakan pada pemilu sebelumnya hingga cara pengisiannya. Termasuk penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi ( SIREKAP).
Gelaran Sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa OPD ataupun yang mewakili beserta elemen masyarakat dan juga awak media. Selesai acara, para peserta diberikan souvenir berupa jam dinding, MUG KPU OI, dan Boneka miniatur SIHEBAU, maskot Pilkada OI 2020. Acara Sosialisasi ini dilaksanakan dengan Protokes Pandemi Covid-19, setiap peserta diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak dan sebelum memasuki ruangan tempat acara berlangsung, dipintu masuk panitia mengukur suhu tubuh tiap peserta dengan thermometer.
Pada sesion terakhir, kepada peserta sosialisasi Ketua Komisioner KPU
OI, Dra Massuryati, menyampaikan harapannya agar para peserta dapat menjadi corong informasi kepada masyarakat dilingkungannya masing - masing atas hasil sosialisasi yang diberikan KPU OI hari ini. Selain itu, Massuryati juga menyampaikan himbauannya melalui forum ini, untuk seluruh penyelenggara yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Ogan Ilir 2020 ini,untuk menjadi penyelenggara yang taat pada azas dan aturan. “Jadilah penyelenggara yang berintegritas,” himbaunya. “Dan, Kepada seluruh Masyarakat Ogan Ilir, melalui forum ini, saya mengundang,” katanya,
“Untuk datang ke TPS pada 09 Desember dengan mentaati protokol kesehatan, gunakanlah hak pilih anda dengan baik dan benar.” KPUD Ogan Ilir menyakinkan, bahwa TPS yang kami dipersiapkan adalah TPS yang sehat dan penyelenggara yang sehat, tegasnya.
“Kita berharap, Pilkada 2020 berjalan dengan sesuai dengan harapan,
yaitu, Pilkada Sehat Kita Selamat,” pungkasnya. (van/"ap-news")