Ogan Ilir, “ap-news.” Online.
DUA pemuda pengangguran, AL (19) dan EL (24), diamankan petugas dalam Operasi Kamtibmas Satuan Polres Ogan Ilir Selasa kemarin (12-01) di
rumahnya, di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir (OI). Keduanya diduga sebagai bandar sekaligus pengedar Narkoba jenis Shabu dan salah satu dari mereka memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira). Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Berlapis, Undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Penjara seumur hidup hingga Hukuman mati atau denda mencapai Rp 10 Milyar lebih. Demikian kata Kapolres Ogan ilir (OI), AKBP Yusantiyo Shandy SH SiK, pada awak media Di Halaman Mapolres Ogan Iir, Jalan Lintas Sumatera, Indralaya Utara OI, Sumatera Selatan. Rabu, (13-01) Siang.
Masih kata, AKBP Yusantiyo Shandy, diamankannya kedua pemuda ini, berdasarkan pengembangan informasi yang diterima petugas sebelumnya
bahwa di Desa Kerinjing, kerap terjadi Pesta Narkoba dan Transaksi Gelap Narkotika, kemudian dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan diketahui ternyata benar bahwa dilokasi yang dimaksud memang telah terjadi hal demikian, katanya.
Dan lanjut Kapolres, pada Hari Selasa kemarin, sekitar pukul 11.30 Siang. Petugas melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan pada rumah AL dan ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti, lima buah Paket Narkotika yang diduga jenis Shabu di dalam kantong Plastik Klip bening dengan berat bruto 161 Gram , Sepucuk Senpira beserta 27
Amunisi Aktif kaliber 5.8, dua buah timbangan digital, Pirek kaca yang
masih berisi Narkoba diduga Shabu dan Korek Gas Modifikasi yang diduga sebagai alat untuk mengkonsumsi Narkoba dan satu Unit Hp Xiomi serta uang tunai Rp. 1.000.000,- yang diduga uang tersebut hasil transaksi Narkoba. Atas penemuan Barang bukti tersebut, diamankanlah dua Orang, AL dan EL, untuk bertanggungjawab secara hukum atas kepemilikan BB sebagaimana dimaksud bersama seorang Saksi, terang Yusantiyo.
Terkait pasal yang telah dilanggar atas kepemilikan BB Narkota tersebut, Kapolres OI mengatakan mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) serta
Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1), Undang –undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan dan Kepemilikan Narkotika yang diancam maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati sedangkn untuk kepemilikan Senpira dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, katanya.
Dalam kesempatan ‘temu awak media ini,’ Kapolres didampingi Wakapolres
OI, Kompol Yuskar Efendi, Kasat ResNarkoba, AKP Jhon Pratama, Kasat
Reskrim AKP Robi Sugara, dan Pabung 0402 OI/OKI, Mayor Inf Heribertus
bersama staf jajaran Polres OI lainnya.
Kemudian Kapolres menambahkan dengan temuan Barang Bukti Shabu seberat 161 gram tersebut, telah menyelamatkan 805 Jiwa dari penyalahgunaan Narkoba dan selanjutnya, dari penangkapan ini jajaran Satreskrim dan SatNarkoba akan terus melakukan pengembangan dan menurut pengakuannya, Polres Ogan Ilir, akan menumpas habis para pelaku yang terlibat penyalahgunaan Narkoba sampai keakar-akarnya, untuk itu pihaknya memohon dukungan dan do’a, khususnya dari segenap masyarakat Ogan Ilir agar rencana tersebut dapat terwujud dan terlaksana, pungkasnya. (van/"ap-news")