Team Komodo Polres OI Ringkus Wong Lahat Bawa Senpira Tanpa Izin - AGUNG POST NEWS

13 Januari 2021

Team Komodo Polres OI Ringkus Wong Lahat Bawa Senpira Tanpa Izin


Ogan Ilir, “ap-news.” Online.

SEORANG pemuda asal Kabupaten Lahat, berinisial PJ (24), diciduk tanpa perlawanan oleh Team Komodo SatReskrim Polres Ogan Ilir dalam operasi
Giat Lidik, atas kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) Jenis Pistol bersama  amunisinya  berikut  Kunci Leter T miliknya, yang diduga akan digunakan  untuk melakukan tindak kejahatan.  Demikian kata, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantyo Sandi SH SiK dalam Jumpa Pers
di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Jalan Lintas Sumatera Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Selasa, (12-01) siang.

Dan lanjut, AKBP Yusantyo Sandi, penangkapan pemuda yang diduga ‘pemain lama’ ini, terjadi di halaman salah satu Minimarket KM 32 Timbangan Indralaya Utara,  pada Senin Subuh, (11-01) kemarin, atas informasi yang diterima petugas sebelumnya.
Masih katanya, ketika itu Team Komodo yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara SH MH, didampingi Kanit Pidum, Ipda Harri Putra, bergerak untuk melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka pengamanan (Giat Lidik).  Saat melintas di lokasi penangkapan petugas
mencurigai seorang pemuda  memiliki ciri-ciri identik seperti yang dimaksud informasi sebelumnya tentang seorang yang sering membawa Senpi,  atas kecurigaan tersebut  kemudian petugas mendekati dan melakukan penggeledahan pada tubuhnya, kata Kapolres

Dari penggeledahan tersebut ditemukan Sepucuk Senpira dengan satu amunisi yang siap ditembakkan, yang Ia selipkan dipinggang kirinya. Lalu, disaku celananya juga ditemukan enam Butir Peluru Call 38, bersama sebuah Kunci Letter T yang diduga hasil modifikasi untuk mencuri
sepeda motor. Kemudian, atas kepemilikan barang terlarang tersebut,
PJ, digelandang petugas untuk diamankan berikut  seluruh barang bukti,  ujar Kapolres baru pengganti  AKBP Imam Tarmuji, yang berpindah tugas sebagai Kapolres Banyuasin. Berkaitan dengan kepemilikan Senjata api, Kapolres Oi ini juga menjelaskan, bahwa kepemilikan senpi tanpa Hak dan wewenang akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal. 1 Ayat 1, dengan ancaman Penjara Maksimal 15 tahun, terangnya.

Disamping itu, Ia juga mengatakan bahwa keberhasilan yang dilakukan
jajarannya ini selanjutkan akan dilakukan pengembangan berdasarkan
keterangan yang dberikan tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya
jaringan dan keterlibatan pelaku dengan dengan tindak pidana yang
terjadi sebelumnya, namun hel tersebut tentu butuh waktu, yang jelas
seperti katanya, satuan Polres OI tidak akan segan-segan menindak
tegas setiap tindakan dan upaya  pidana yang dapat meresahkan
masyarakat diwilayah hukumnya, pungkas Kapolres.

Sementara menurut pengakuan PJ, senpira tersebut memang miliknya yang
dibawanya untuk berjaga-jaga. Kemudian menurutnya, Ia bermaksud ke
Kota Palembang dengan menumpang pada Mobil truk, naas baginya ketika
mampir di Minimarket Timbangan 32 dirinya bertemu petugas dan akhirnya
ditangkap, tandasnya sambil tertunduk. (van/”ap-news’)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda