Antisipasi "Benturan" DPC Partai Demokrat Ogan Ilir Minta Perlindungan Polisi - AGUNG POST NEWS

20 Maret 2021

Antisipasi "Benturan" DPC Partai Demokrat Ogan Ilir Minta Perlindungan Polisi



Ogan Ilir, “ap-news.” Online

BERKAITAN dengan telah terjadinya Gerakan Pengambil alihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GKP-PD) melalui Kongres Luar Biasa (KLB) pada  Tanggal 05  Maret 2021 di Sibolangit Sumatera Utara. Maka, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ogan Ilir (OI), meminta perlindungan secara hukum pada pihak Polri guna mengantisipasi terjadinya benturan sebagai akibat adanya kongres yang diduga ilegal dan inkonstitusional tersebut.

Demikian seperti disampaikan Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten OI, H Hendry Pratama Putra SE, dalam jumpa pers usai melakukan audensi (menyampaikan aspirasi) dengan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandi di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Jalan Palembang - Prabumulih, Indralaya Utara, Sumsel. Jum’at, (19-03) siang.

Lebih lanjut dikatakan Tama, sebut saja begitu. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah berkenaan dengan perlindungan terhadap legalitas partai, seperti pembentukan pengurus, pembukaan kantor, termasuk penggunaan identitas partai, yang ditenggarai akan dilakukan olehpihak ‘Demokrat Tandingan’ sehingga tidak ada ruang bagi mereka yang akan merugikan kepentingan hukum serta kedaulatan Partai Demokrat, dan ini dilakukan serentak oleh seluruh Pengurus DPC partai se-IndonesiaSebab bagaimana pun, katanya. Identitas Partai Demokrat sepeti lambang sebagai atribut partai termasuk panji panjinya telah didaftarkan dan secara resmi diakui oleh Negara, yang telah disahkan oleh Kemenkumham melalui Dirjen Hak Atas Kekayaan intelektual dan telah diperpanjang hingga Tahun 2027, tegasnya.

Dikesempatan yang sama, suami senator Amelia Sobli ini juga menyampaikan maklumat yang mencantumkan pernyataan sikap bahwa DPC Partai Demokrat Ogan Ilir tetap solid dan setia pada hasil Kongres ke V yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang telah disahkan kepegurusan tersebut oleh Kemenkumham  yang tertuang dalam  AD/ART dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Tahun 2021. Selain itu, didalam maklumat tersebut juga mengingatkan bahwa penggunaan atribut atau lambang partai secara ilegal (lambang yang sama) merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum terkait Undang Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang dapat dipidana kurungan hingga 5 (lima) tahun dan atau denda maksimal Rp 2 Milyar.

Berkaitan dengan hal tersebut, Tama berharap apabila masyarakat mengetahui adanya perbuatan atau kegiatan yang melanggar pasal dimaksud untuk melaporkan pada pengurus partai di daerahnya masing masing demi tegaknya keadilan dan kehidupan demokrasi yang benar di negeri ini, pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandi mengatakan bahwa sebagai institusi pelayan masyarakat akan menerima aspirasi masyarakat semacam ini. (van/”ap-news”)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda