Kajari Ogan Ilir Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Jembatan KTM Rambutan - Parit - AGUNG POST NEWS

20 Maret 2021

Kajari Ogan Ilir Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Jembatan KTM Rambutan - Parit

Ogan Ilir, “ap news.” Online.

PENYIDIK Tipikor Polres Ogan Ilir (OI)  limpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi  dana Proyek Pembangunan Jembatan KTM Sungai Rambutan - Parit TA 2017 tahap II, sebesar, Rp.2.9 Milyar, pada Kejaksaan Negeri  Kabupaten OI. Guna memudahkan proses hukum tersangka langsung ditahan dan diserakah ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Demikian Kajari OI, Marthen Tandi SH MH, didampingi Kasi Intel Kejari, Efan Apturedi SH, kepada wartawan, di Kantor Kejari OI, Jalan Palembang - Prabumuih, Indralaya Utara, Sumsel. Jum’at, (19-03) kemarin.

Dan lanjutnya, ketiga tersangka tersebut adalah, AS (48) Ka Disnakentrans ketika proyek ini dilaksanakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR (59) pensiunan ASN, ketika menjabat sebagai Kadisnakentrans OI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan yang ketiga adalah CS (50), seorang  kontraktor pelaksana proyek dari PT Wilko Jaya. Masih kata Kajari OI menjelaskan, ketiga tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar 20 hari, hingga masa persidangan tiba, dengan tujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan alat bukti dan tersangka. 


Disinggung mengenai  keterlibatan pihak lain dan upaya kuasa hukum terkait penangguhan penahanan, pejabat pengganti Kajari, Adi Tyogunawan, ini mengatakan, “Semuanya nanti akan terungkap di pengadilan, karena memang prosesnya seperti itu, sedangkan untuk penangguhan tidak dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum karena alasan penyelidikan,” tandasnya.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandi menjelaskan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kegiatan pembangunan Jembatan KTM Rambutan-Parit Tahap II pada Disnakentrans TA 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel. dan terungkap kerugian keuangan negara dari pelaksanaan proyek tersebut sebesar Rp 2.920.597.210.- . 

Terkait pasal yang dikenakan kepada para tersangka, Kapolres OI mengatakan, tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001,Perubahan atas Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) dengan hukuman hingga 5 (lima ) tahun penjara.   
 
Sebelum pelaksanaan pelimpahan ke Kejari, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test Antigen terhadap ketiga tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing, terkait masa pandemi Covid 19, terangnya.

Sementara, Perwakilan DPD Lembaga Aliasi Indonesia (LAI), Yongkie Ariansyah SH, yang ikut memantau jalannya prosesi ini menyatakan, salut dan bangga atas kinerja Polres Ogan ilir dan Kejari OI dalam mengungkap kasus korupsi ini. Terutama, pada pihak Kajari OI melalui JPUnya yang telah mengambil keputusan dengan tidak memberikan penanguhan penahanan terhadap tersangka, yang menurutnya sudah tepat karena jika diberikan penanguhan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang akan ‘menganggu’ jalannya pengadilan untuk menuntaskan kasus ini, seperti “deal-deal’ tertentu atau bahkan percobaan menghilangkan barang bukti, tutupnya sambil tersenyum. (van/”ap-news")

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda