Ogan Ilir, “ap-news.” Online.
Pelanggan jaringan gas (gas alam) PD Petrogas Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengeluh, karena jumlah tagihan melambung tinggi hingga jutaan rupiah. Hal tersebut seperti disampaikan salah satu pelanggan jargas, Gusti M Ali, warga Komplek Permata Indah (TPI) Kelurahan Indralaya Raya, Indralaya OI Sumatera Selatan. Rabu, (18-03) siang.
Menurut Gusti, pihak PD Petrogas telah ‘asal asalan’ dan ‘main tembak‘ saja dalam menentukan jumlah tagihan. Sebab menurutnya jumlah tagihan tersebut sangat tidak wajar dan berbeda dari jumlah tagihan sebelumnya, padahal setiap bulannya petugas dari pihak Petrogas, memeriksa (memfoto) meteran gas.
“Ya jelaslah pak, kaget. Kami biasanya bayar berkisar 50 sampai ratusan ribu, kok tiba-tiba disuruh bayar hingga 2 juta lebih, ini aneh. Dan ini jelas akan merugikan kami sebagai pelanggan, jika memang benar tagihan tersebut harus kami bayar,” ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai upaya klarifikasi pada pihak PD Petrogas terkait tagihan tersebut, Gusti yang juga seorang jurnalis mengatakan bahwa perihal tagihan tersebut sudah dilaporkan namun hingga kini belum ada keputusan, apakah memang kesalahan pengimputan data ataupun hal lainnya dan pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak pengelola, terangnya.
Kemudian lebih lanjut, Gusti menyampaikan harapannya agar permasalahan ini mendapat perhatian serius pihak terkait maupun pemerintah sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan tidak menutup kemungkinan
ini juga terjadi pada seluruh pelanggan jargas di Ogan Ilir, namun belum disadari atau tidak melapor saja, tandasnya.
Terpisah, Direktur Utama PD Petrogas Kabupaten OI, Aditya Pratama SE melalui Sekretarisnya H Abdulher SSos MSi mengatakan bahwa mulai Bulan April 2020 ada perintah dari pusat (Petro Niaga) untuk tidak melakukan pencatatan meteran pelanggan terkait Pandemi Covid 19, sampai dengan Bulan Desember kemarin. Lalu, atas perintah tersebut pihak PD Petrogas OI melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur pada tiap pelanggan terkait pemberitahuan tersebut, katanya.
Terkait mekanisme penentuan besaran tagihan, pria berkacamata ini mengatakan bahwa jumlah tagihan tersebut ditentukan dengan mengambil
rata-rata jumlah tagihan 3 (tiga) bulan terakhir dan yang menentukannya itu pihak Petrogas Niaga (pusat) bukan PD Petrogas Kabupaten OI, terangnya.
Dan lanjutnya, pelanggan bisa mengetahuinya dengan melalui PT Pos Indonesia, Indomaret, dan Bank Sumsel Babel atau datang langsung ke Kantor PD Petrogas OI yang berada dalam satu kawasan dengan Kantor KPUD Ogan Ilir.
Diakhir keterangnya, H Abdulher menyampai kan permohonan maaf atas terkait ketidaknyaman ini, sebab sebagai manusia bisa jadi ada kesalahan kesalahan yang tidak disengaja sehingga terjadi hal semacam ini dan pihaknya (Petrogas) pasti akan berupaya sepenuhnya agar jangan sampai pelanggan dirugikan, pungkasnya. (van/”ap-news.”)